Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Polsek Raya Kahean menangkap seorang pengedar narkoba berinisial ZD alias Yudi di Dusun Sibirah Raya, Desa Banu Raya, Kecamatan Raya Kahean, Kabupaten Simalungun, Rabu (20/09/2023), sekira jam 13.00 WIB.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung, melalui Kapolsek Raya Kahean AKP Jaresman Sitinjak mengatakan, pelaku ZD alias Yudi merupakan warga Huta Bah Bulian, Kecamatan Raya Kahean, ditangkap dari sebuah rumah bersama seorang wanita inisial SR.

Disita barang bukti 3 (tiga) bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi sabu seberat 2,37 gram, 32 plastik klip kosong, satu kotak CD putih, satu set alat hisap sabu.

Kemudian sebuah korek api merah, satu kaca Pirex, satu sendok buatan dari pipet plastik, uang tunai sebesar Rp1.530.000,- dan satu unit ponsel merek Vivo warna biru.

Diinterogasi, ZD mengakui barang bukti tersebut miliknya yang diperoleh dari SR. Saat itu juga SR digeledah namun tidak ada ditemukan barang bukti.

"Kini pelaku ZD bersama barang bukti sudah diamankan di Mako Sat Narkoba Polres Simalungun untuk penyidikan lebih lanjut." Tandas AKP Jaresman.