Taput, Sumut, Fokus24.id-Buntut dari penerbitan Surat Kepemilikan Hak Milik (SKHM) Tanah yang di keluarkan Tolhas Hutabarat kepala desa Parbaju Tonga Kecamatan Tarutung diatas tanah Sumuhar Hutabarat dengan ahli waris Tambun Hutabarat menuai ragam kritik.

Sebab objek tanah SKHM yang diterbitkan Kepala Desa Parbaju Julu adalah wilayah Desa Parbaju Tonga.

Seperti diungkapkan Martua Hutabarat Kepala desa Parbaju Tonga, bahwa sepengatahuan dia objek tanah tersebut masih wilayah desa mereka.

"Saya sudah dengar permasalahan tanah itu, dan seingat saya, objek tanah tersebut masih dalam wilayah desa kami, saya pun heran, kenapa dia (Kades Parbaju Julu) sampai berani menandatangani Surat Keterangan Hak milik tanah itu." terang Kepala desa Parbaju Tonga, Senin (17/07/2023).

Lanjutnya, mungkin karena orang yang mengklaim tanah tersebut adalah warganya makanya ia mau menerbitkan surat keterangan hak milik tanah tersebut.

"Batas wilayah desa kami ada parit tanah disana, dan sebelumnya dekat dengan objek tanah tersebut ada yang sudah di jual dan yang mengeluarkan surat dari desa kami waktu itu." Jelas Kades Parbaju Tonga

Demikian juga dengan surat pernyataan dari saudara kandung Rudi Hutabarat (pihak penjual) pertanggal 6 Juni 2023 yang dibubuhi materai, tentang sehubungan penjualan tanah sesuai " Surat Perjanjian Jual Beli" tanggal 30 Mei 2022.

Tambun Hutabarat selaku pelapor Kepala Desa Parbaju Julu saat dihubungi awak media mengatakan, surat pernyataan tersebut sudah diberikan ke Polres Taput untuk melengkapi berkas laporannya.

Adapun isi surat tersebut "menyatakan bahwa tanah yang terletak di jalan perumnas barat permai indah d/h Aek Pahu sebagian telah dijual. 

Bahwa tanah tersebut bukanlah tanah warisan dari  orang tua mereka, tetapi berbatasan langsung dengan tanah Sumuhar Hutabarat dengan ahli waris Drs. Tambun Hutabarat.

"Batas tanah kami dengan Sumuhar Hutabarat terdapat parit sebagai pembatas."  demikian isi dari surat pernyataan saudara kandung pihak penjual tanah.

Terpisah, Reinhard Lumbantobing Camat Tarutung, Selasa, (18/07/2023) mengatakan, bahwa tapal batas desa di Kecamatan Tarutung belum di tentukan, yang sudah ditentukan hanya di Kecamatan Pahae.

"Tapal desa di Kecamatan Tarutung belum di tentukan, namun sepengetahuan saya bahwa ada tanah yang dijual berbatasan  dengan objek tanah itu (tanah Sumuhar Hutabarat)  dan tanah yang dijual itu masuk wilayah desa parbaju tonga." terang Reinhard Lumbantobing.

Dirinya sangat menyesalkan sikap Kepala Desa Parbaju Julu yang menerbitkan surat jual beli dan keterangan hak milik tanah bukan di wilayahnya.

Sebagai informasi dalam pemberitaan sebelumnya tanggal 15 April 2023, (Terbitkan SKHM Kades Parbaju Julu Dipolisikan) dimana yang melaporkan Kepala Desa tersebut adalah Tambun Hutabarat  selaku ahli waris tanah (anak) dari Sumuhar Hutabarat.

(Tim)