Batubara, Fokus24.id-Menjelang akhir tahun 2021, Sat Reskrim Polres Batubara merilis sejumlah kasus yang berhasil ditangani, bertempat di depan Gedung Reskrim di belakang Gedung Utama, Senin (13/12/2021).

Diantaranya, video aksi brutal sempat viral di Media sosial yang dilakukan seorang pria bernama Suro Rahman (36) warga Desa Simpang Gambus, Kecamatan Limapuluh Kabupaten Batu Bara.

Kapolres Batubara AKBP Ikhwan Lubis SH MH didampingi Kasat Reskrim AKP Ferry Kusnadi SH bersama Kapolsek Limpuluh AKP Rusdi SH, Kasubsi Penmas Iptu Abdi Tansar SH, mengatakan, pelaku Suro Rahman berhasil ditangkap saat dirinya tengah berada di sebuah warung dekat tempat tinggalnya.

Meskipun pelaku sempat berupaya kabur dari sergapan petugas, upayanya tetap gagal berkat kesigapan personil Sat Reskrim Polres Batu Bara, pelaku berhasil meringkus 

Awal Pelaku Ditangkap dan Ditetapkan Tersangka

AKBP H Ikhwan Lubis SH MH dihadapan puluhan kru media, memaparkan awal mula persoalan tersebut.

Bermula dari teman pelaku tertabrak mobil yang dikemudikan oleh Juwanri Silaban warga Medan. 

Lalu, pelaku mengamuk dan memukul korban persis di Jalinsum desa Simpang Gambus.

Meskipun, kedua belah pihak sempat bermediasi namun gagal, sebab pelaku meminta nominal uang sebesar Rp2 juta rupiah kepada pemilik mobil.

"Jadi terekamnya video amatir dan viral di Media Sosial ada aksi seorang pria yang mengamuk lalu memukul kaca spion mobil sampai patah." Papar Kapolres Batubara.

Tersangka pelaku perusakan serta penganiayaan ini, jelas Kapolres dijerat dengan sanksi Pasal 335 KUHPidana, acaman hukuman 1 tahun penjara, dan kasus pelaku kini tengah ditangani Polsek Limapuluh. (Rel)