Taput, Sumut, Fokus24.id-Supir Angkutan Kota (Angkot) yang mengemudi dengan ugal ugalan hingga mengakibatkan kecelakaan dan menelan korban 8 orang penumpangnya luka luka pada Jumat 12 Mei 2013 lalu, akhirnya di tetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan.

Hal itu disampaikan Kapolres Tapanuli Utara AKBP. Johanson Sianturi SIK. MH melalui Kasat Lantas AKP. Dahnial Saragih SH. MH.

"Berdasarkan hasil olah TKP, keterangan saksi/korban dan BB telah memenuhi unsur pidana dua alat bukti yang cukup sebagaimana dalam pasal 284 KUHAP Supir Angkot JP. (40) tahun sudah kita tetapkan tersangka dan dilakukan penahanan" terang Kasat.

Tersangka dikenakan melanggar pasal 310 ayat ( 3 ), (2 ), (1) UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara dan denda Rp 10.000.000 (Sepuluh Juta Rupiah) jelasnya.

"Kita imbau agar pengemudi kenderaan baik roda 2 maupun roda 4 khususnya angkutan umum agar selalu berhati-hati, Sosialisasi tentang UU lalu lintas selalu kita lakukan di beberapa tempat kiranya menjadi perhatian kita semua," Ujar nya.

Diinformasikan, dalam peristiwa kecelakaan yang lalu, 8 orang penumpang yang merupakan pelajar mengalami luka-luka bersama supir.

Dua orang diantaranya mengalami luka berat dan saat ini telah dirujuk ke rumah sakit Vita Insani Pematang Siantar sedangkan yang lain, sebahagian sudah pulang kerumah dan sebahagian masih dirawat di RSU Tarutung.

(Patar Lumban Gaol)