Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Dirkrimum Polda Sumut, Kombes Pol Sumaryono mengatakan dalam rilis persnya berhasil menangkap pelaku pembunuh Mutiara Pratiwi alias Shella,

"Polda Sumut berhasil mengungkap aktor intelektual pembunuhan perempuan berinisial Mutia Pratiwi alias Shella yang terjadi di Siantar. Pelaku utama yakni teman dekat korban, Joe Frisco Johan (36) warga Jalan Merdeka, Siantar." ucapnya. 

Pihaknya juga berhasil mengamankan dua orang yang membuang jasad korban ke kawasan Tanah Karo yakni Sahrul (51) warga Simalungun dan Eswady (56) warga Batubara.

Polisi juga turut mengamankan dua oknum polisi bernama Jefry Hendrik Siregar anggota Polres Pematangsiantar dan Hendra Purba anggota Polsek Raya, Polres Simalungun.

“Kedua oknum ini kita kenakan pasal 221 karena melakukan pembiaran terhadap tindak pidana pembunuhan,” ucap Dirkrimum Polda Sumut.

Terkait motif, Sumaryono menerangkan bahwa pembunuhan tersebut dikarenakan kekerasan seksual.

Pasalnya, Joe sebelum melakukan hubungan intim kerap melakukan kekerasan fisik terhadap korban. 

Hasil autopsi juga menunjukkan bahwa korban mengalami luka dan pendarahan di bagian kepala.

“Motif daripada pembunuhan ini adalah murni karena kejahatan seksual yang mengakibatkan kekerasan pada badan korban,” lanjutnya.

Petugas masih melakukan pengembangan dan memburu pelaku lain. Sementara tersangka dijerat dengan pasal 351 ayat 3 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Masih ada yang kita buru. Nanti lanjutnya kita informasikan,” pungkasnya kepada sejumlah kru media, Senin (28/10/2024) malam.