Taput, Sumut, Fokus24.id-Tambun Hutabarat selaku ahli waris tanah Sumuhar Hutabarat penuhi panggilan dari pihak Polres Tapanuli Utara untuk memberikan keterangan di unit IV Tipiter Polres Tapanuli Utara, Sabtu, (06/05/2023).

Saat ini Reskrim Polres Taput sedang melakukan penyelidikan terkait laporan tertulis Tambun Hutabarat  tertanggal 18 April 2023 tentang dugaan tindak pidana penyalahgunaan wewenang kepala desa.

"Tadi saya sudah memberikan keterangan di Polres Taput terkait pengaduan saya tanggal 18 April 2023, tentang penyalahgunaan wewenang kepala Desa Parbaju Julu," terang Tambun Hutabarat di Mapolres Taput.

Menurut Tambun, dirinya melaporkan  kepala desa Parbaju Julu Tolhas Hutabarat karena menerbitkan SKHM tanah atas nama Rudy Hutabarat di atas milik orang tuanya Sumuhar Hutabarat.

"Saya heran, kenapa kepala desa tersebut dengan gampangnya menerbitkan SKHM hanya berdasarkan surat pernyataan dari penjual, tanpa ada surat lampiran ahli waris dari orang tua Rudy Hutabarat,"  tuturnya.

Tambun mengungkapkan ia merasa dirugikan oleh kepala desa karena diterbitkannya SKHM tanah atas nama R. Hutabarat.

"Jelas akibat diterbitkannya SKHM tersebut saya dirugikan karena atas dasar SKHM tersebut R Hutabarat dapat dengan mulus menjual tanah kami tersebut," ujar Tambun

Dirinya juga mempertanyakan dasar Kepala Desa menerbitkan SKHM tersebut, apa alas hukumnya.

Didug Kepala Desa dengan R Hutabarat bersekongkol untuk memuluskan tanah bisa terjual, diterbitkanlah SKHM tersebut.

"Saya berharap pihak Polres Taput serius menangani laporan tersebut, dan cepat menuntaskannya, agar dikemudian hari jangan lagi ada penerbitan SKHM yang seperti ini," tuturnya.

Sementara Informasi seorang keluarga penjual mengatakan letak tanah yang dijual Rudy Hutabarat adalah tanah dari Sumuhar Hutabarat orang tua dari Tambun Hutabarat, dan batas antara tanah ada parit alam.

Sebagai informasi dari Tambun Hutabarat, tanah yang dijual Rudy Hutabarat terletak di Jalan Perumnas Indah Permai Desa Parbaju Julu.

Terpisah, Briptu Alex Simanjuntak , Juper unit IV Tipiter Polres Tapanuli Utara, Sabtu, (06/55/2023 ), saat di konfirmasi melalui telepon selulernya, membenarkan atas pemanggilan Tambun Hutabarat untuk memberikan keterangan dan data.

"Iya benar tadi saudara Tambun Hutabarat sudah kita mintai keterangan terkait laporannya.

Saat ini kita hanya masih memintai keterangan dari pihak pelapor, sedangkan untuk keterangan saksi-saksi dan terlapor belum kita kita mintai keterangan," pungkas Alex Simanjuntak.

(Aman Siregar)