Taput, Sumut, Fokus24.id- Satreskrim Polres Tapanuli Utara menangkap pencuri emas seberat 520 gram milik korban Mina Nainggolan (64) warga Jalan Onan Sabtu Desa Batu Manumpak Kecamatan  Pangaribuan.

"Pelaku yaitu Pije Gultom (23 ) warga Desa Rahut Bosi Onan Sabtu Kecamatan Pangaribuan Kabupaten Taput," kata Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, didampingi Kasat Reskrim Iptu Zuhatta Mahadi, saat press rilis di Mako Polres Taput, Kamis (27/04/2024 ).

Saat beraksi, pelaku masuk kedalam saat rumah kosong dengan cara embongkar jendela.

Kemudian pelaku mengambil perhiasan berupa cincin emas, kalung emas, gelang emas serta perhiasan berlian lainya," terang Kapolres.

Korban mengetahui pencurian pada hari minggu tanggal 2 april 2023, yang selanjutnya membuat laporan ke Polres Tapanuli Utara, Senin 3 April 2023.

Setelah menerima laporan, Polres Taput melakukan pengembangan penyelidikan dan diketahui pelaku telah melarikan diri ke Jakarta setelah terlebih dahulu menjual barang tersebut di medan dan uangnya di pakai berfoya-foya.

"Menerima informasi tim yang dipimpin Kasat Reskrim mengejar pelaku ke jakarta. Selasa 25 April 2023 sekira jam 05.00 WIB, pelaku berhasil ditemukan di tempat persembunyiannya di Jakarta Utara." Terangnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui perbuatannya telah mencuri perhiasan.

"Pelaku langsung diboyong ke Mako Polres Taput untuk pengembangan penyidikan." Ujarnya.

Tambahnya, adapun barang bukti yang disita dari pelaku yaitu 1 (satu) buah cincin emas, 1 (satu) buah cincin berilian 1 (satu) buah kalung emas, 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha R 15,  1 (satu) unit sepeda motor Kawasaki KLX 150 CC dan uang tunai sebesar Rp. 80.000.000.

Sambungnya, kini pelaku sudah di tahan di Mako Polres Taput untuk pengembangan selanjutnya." Tandasnya.

(Aman Siregar)