Simalungun, Fokus24.id-Sebanyak 222 orang Warga Binaan Permasyarakatan (WBP) diusulkan remisi Natal oleh Kalapas Kelas IIA Pematangsiantar Rudy Fernando Sianturi, Senin (13/12/2021).

Rudy Fernando Sianturi yang didampingi Kepala Pengamanan Lembaga Permasyarakatan (KPLP) Raymond Andika Girsang bersama Kasi Binadik Aulya Zulfahmi, mengatakan, pengusulan itu berdasarkan Keputusan Presiden No 174 tahun 1999 pasal 1 ayat 1.

Diterangkan, bahwa remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak pidana yang telah berkelakuan baik selama menjalani pidana. 

"Begitu pun di Lembaga pemasyarakatan kelas IIA Pematangsiantar mengusulkan sebanyak 222 orang WBP mendapatkan remisi Khusus Natal tahun 2021,"

"Adapun rinciannya, 221 orang WBP mendapat remisi Natal dan satu orang  mendapatkan remisi khusus  yang artinya langsung bebas setelah dilakukan pengurangan masa hukumannya," Kata Rudy Fernando Sianturi.

Remisi Khusus Natal ini diberikan kepada WBP yang memenuhi syarat yaitu berkelakuan baik, bukan jenis hukuman dengan kategori dalam PP No 99 tahun 2012 berisi tentang syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan itu sendiri memperketat pemberian remisi kepada narapidana tiga jenis kejahatan luar biasa, yakni narkoba, korupsi, dan terorisme.

Dan untuk Kasus Narkoba di atas 5 tahun berhak mendapatkan remisi apabila yang bersangkutan sudah mendapatkan JC (Justice Collaborator)  

Kalapas juga menerangkan bahwa Remisi ini merupakan pemberian dan bukan Hak Warga Binaan yang artinya sewaktu-waktu dapat ditarik kembali apabila WBP tersebut melakukan pelanggaran tata tertib di dalam Lapas, 

"Karena itu WBP Lapas kelas IIA Pematangsiantar harus berbuat baik dan mengikuti peraturan dan mengikuti program pembinaan kemandirian dan kerohanian selama menjalani hukuman di dalam Lapas,"

"Kita juga berharap dari jumlah remisi yang kita usulkan semoga tidak ada yang dibatalkan oleh team verifikator Kantor Wilayah dan Pusat," pungkasnya. (rel/go)