Taput, Sumut, Fokus24.id-Kualitas Rehabilitasi Ruang Kelas dengan tingkat kerusakan minimal sedang beserta perabotnya yang bersumber dari dana DAK Pendidikan Tahun Anggaran 2022 senilai 400 juta lebih diragukan.

Informasi dihimpun, melalui seorang oknum pemborong, menggunakan Kayu Pinus untuk pembuatan rangka kap atap bangunan.

Selain itu, tiga ruang kelas yang direhab dindingnya tidak dilakukan pengecatan sehingga terlihat kotor dan kusam.

Selanjutnya, dalam pekerjaan lantai keramik disebut pelaksana langsung memasang lantai keramik tanpa membongkar atau mengupas lantai semen yang lama.

Wakil Sekretaris LSM Lembaga Pemantau dan Pemerhati Pembangunan Daerah (LP3D) Tapanuli Patar Lumban Gaol mengatakan sesuai dengan juklak dan juknis, pelaksanaan dana DAK Pendidikan seharusnya dikerjakan secara swakelola oleh pihak sekolah dan tidak boleh dikerjakan pihak ketiga dalam hal ini oknum pemborong.

"Pelaksanaan Dana DAK seharusnya dikerjakan oleh Pihak sekolah dengan memberdayakan sumber daya yang ada di daerah tersebut, inilah akibatnya ketika yang mengerjakan DAK pendidikan seorang kontraktor, Bagaimanapun pasti kontraktor berupaya dapat untung lebih dan mengesampingkan kwalitas". Ujar Patar.

Kalau pihak sekolah yang mengelola DAK tersebut sudah pasti dikerjakan dengan baik dan jika ada dana sisa setelah pelaksanaan pekerjaan masih dapat digunakan untuk memperbaiki fasilitas sekolah seperti meubilair.

Menanggapi hal tersebut, Kabid Dikdas Dinas pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Tapanuli Utara (Taput) Sumut Jefry Lubis mengakui bahwa untuk rangka kap harus menggunakan kayu sembarang keras.

"Namun demikian untuk 3 Ruang kelas yang direhab untuk rangka Kap tidak semua kayunya  diganti, hanya sebagian" ungkap Jefry.

Sementara untuk pengecatan Dinding Ruang kelas Jefri Mengaku dilakukan pengecatan tetapi hanya bagian depan, untuk bagian dalam dan belakang tidak dicat.

Dalam kesempatan tersebut Jefry juga mengaku untuk Pekerjaan tersebut telah dikenakan TGR (Tuntutan Ganti Rugi).

(Tim)