Satres Narkoba Polres Taput Meringkus Pengedar Sabu
Taput, Sumut, Fokus24.id-Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara kembali meringkus 2 orang warga atas kasus peredaran dan penggunaan narkotika jenis sabu dari Kecamatan Siborongborong kabupaten Taput, Senin,(04/02/2023).
Kedua tersangka yakni Aprianus Zega (25) warga Jalan Gotong Royong Kelurahan Hutatoruan X Kecamatan Tarutung, dan Binter Sitorus (22) warga Siborongborong Kabupaten Taput.
Kepala Kepolisian Resort Tapanuli AKBP Johanson Sianturi, mengatakan kedua tersangka ditangkap didua tempat berbeda.
"AZ ditangkap di jalan Dolok Sanggul Desa Siaro Kecamatan Siborongborong, sedangkan BS di tangkap dari Jalan Makmur no 80 Kelurahan Pasar Siborongborong Taput," terang Kapolres.
AZ ditangkap saat hendak melakukan transaksi menjual narkoba ke seseorang yang telah janjian sebelumnya. Namun belum sempat terjadi transaksi, petugas langsung mengamankannya.
Setelah dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti paket narkoba jenis sabu-sabu dari kantong nya.
Saat di interogasi di TKP, tersangka AZ mengakui bahwa masih adalagi menyimpan narkoba di rumah kontrakannya di Jalan Makmur Siborongborong.
Saat tiba di rumah kontrakan petugas menangkap tersangka BS saat asyik mengkonsumsi sabu-sabu yang sebelumnya dikasi AZ sebelum berangkat mengatar barang pesanannya.
Dari hasil penangkapan barang bukti yang berhasil disita yaitu 14 buah plastik klip bening berisi sabu berat bruto 5.42 gram, 1 lembar potongan kertas kartu Telkomsel, 1 buah kotak Sempurna, 3 lembar potongan kertas putih, 1 unit handphone Merk Oppo Warna Biru dan 1 unit Sepeda Motor Suzuki Satria F 150
" Saat ini keduanya sudah di tahan di polres Taput dengan pasal yang berbeda. Untuk AZ dikenakan melanggar pasal untuk pasal 114 ayat (2 ) subs Pasal 112 ayat ( 2 ) dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.
Sedangkan untuk BT dikenakan Pasal Pasal 112 ayat (1) subs Pasal 127 ayat (1) huruf (a) UU No 35 Tahun 2009 tentang arkotika. dengan ancaman hukuman paling lama 4 tahun penjara," pungkas Kapolres.
(Aman Siregar)