Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Dua pria pemilik 19 Paket Ganja, ditangkap Sat Narkoba Polres Simalungun,  Rabu(25/01/2023) sekira jam 02.30 WIB.

Pelaku ditangkap dari Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.

"Sebelum penangkapan, kami menerima informasi dari masyarakat bahwa di kontrakan Jalan Hok Salamudin, Nagori Siantar Estate, diduga sering transaksi dan penyalahgunaan narkotika." Jelas Kasar Narkoba, Rabu (25/01/2023) sekira jam 14.50 WIB.

Dipimpin Bripka Syarif Noor Solin dengan didampingi Gamot setempat, akhirnya keduanya berhasil ditangkap berserta barang bukti turut diamankan, yakni 19 Paket Ganja berat brutto 22,76 gram, 1 gulungan kertas rokok berisi ganja berat brutto 4,92 gram.

Kemudian, 1 puntungan rokok bercampur ganja berat brutto 0,74 gram, yang sebelumnya diperoleh dari seorang pria di pinggir jalan Sibatu-batu Blok 3, Kota Pematangsiantar.

"Kedua pelaku warga kota Pematang Siantar berinisial "HA(35)" alias Dani warga Jalan Mawar, Kelurahan Simarito, Kecamatan Siantar Sitalasari, dan "ES(31)" alias Kudet warga jalan Tanah Jawa, Gang Jafar, Kelurahan Melayu, Kecamatan Siantar Utara." Ujarnya.

Kedua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mako Polres Simalungun untuk pengembangan selanjutnya." Tandasnya.