Taput, Sumut, Fokus24.id-Buruknya kwalitas pekerjaan pengaspalan jalan/lapen pada Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Tapanuli Utara, berdampak terhadap tidak bertahannya jalan yang dikerjakan dan cepat rusak.

Akibatnya, pemerintah kabupaten Tapanuli Utara tidak dapat menuntaskan dan menyelesaikan sarana jalan di Taput karena pekerjaan lapen yang telah dikerjakan tidak dapat bertahan hingga 3 tahun.

Hal itu diduga diakibatkan pengawasan dalam pelaksanaan pekerjaan yang tidak tegas dan profesional ditambah pihak ketiga/rekanan terkesan mencari untung lebih sehingga mengabaikan kontrak kerja.

Menurut Sumitro Hutauruk Koordinator Gerakan Masyarakat Perangi Korupsi (GMPK) Sumut,dari hasil investigasinya di beberapa titik pekerjaan disinyalir penggunaan aspal tergolong minim dan tidak mematuhi spesifikasi teknis pekerjaan.

Atas temuan tersebut Pihaknya mendesak agar Aparat penegak hukum (APH) segera melakukan audit pekerjaan pengaspalan pada Dinas PUTR Taput tahun anggaran 2019 - 2022.

Ia mengungkapkan, jika penggunaan aspal kurang setengah kilo gram saja dari jumlah seharusnya yang tertuang dalam kontrak di kali volume keseluruhan dapat merugikan negara hingga millyaran rupiah." Tutur Sumitro

Lanjutnya mencontohkan, pekerjaan dalam satu ruas jalan sepanjang 500 meter dengan lebar 3 meter sama dengan 1500 m, kalau aspal dikurangi setengah kilogram kali 1500 m berarti aspal yang berkurang sebanyak 1.500 kg.

Jika aspal dengan harga Rp. 8000 (delapan ribu rupiah) per kilogram dikali 1.500 kg sama dengan 12 juta rupiah jadi dari satu ruas jalan saja kerugian negara sebesar 12 jt rupiah,

"Kalau 1000 ruas jalan dikali 6 jt sudah berapa banyak kerugian negara ? Itu baru satu kilogram yang digelapkan, bagaimana kalau lebih satu kilogram ?" terangnya.

Ia memastikan pekerjaan  Lapen pada Dinas PUTR  Taput Tahun Anggaran 2019  s/d 2022  akan dilaporkan ke Aparat  Penegak Hukum.

"Pekerjaan Lapen dari Dinas PUTR pasti akan kita laporkan kepenegak hukum, dan kita meyakini semua pekerjaan Lapen yang sudah selesai di kerjakan tidak sesuai dengan RAB, bisa kita buktikan dengan mengambil sampel pekerjaan Lapen dan membawa ke laboratorium untuk di teliti kebenarannya," pungkas Sumitro.

Terpisah, Dalan Simanjuntak Kadis PUTR Taput saat di Konfirmasi melalui pesan WhatsApp pribadinya terkait berapa panjang ruas pekerjaan Lapen dari tahun 2019 sampai dengan tahun 2022.

" Jolo hu cek Jo dah lae" jawab kadis PUTR singkat.

(Aman Siregar)