Lahan TPA Tidak Bersewa, Camat Bandar Huluan Kutip Uang Sampah Rp10 Ribu
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Camat Bandar Huluan, Akbar, membenarkan kutipan uang sampah sebesar Rp10 ribu yang ditagih langsung dari masyarakat,
"Benar bang. Rp10 ribu kami kutip dari masyarakat untuk uang sampah," jawab Akbar saat dikonfirmasi di ruangannya, Jumat (13/01/2023) sekira jam 12.00 WIB.
Terkait uang sampah, ia mengatakan kebijkan itu sudah ada sebelum menjabat camat,
"Aku menjabat sudah setahun ini. Kutipan uang sampah sudah lama." Ujarnya.
Ditanya, apakah ada biaya sewa lahan tempat pembuangan sampah sehingga harus dilakukan pengutipan, Akbar berkelit,
"TPA yang di depan kantor baru tiga bulan difungsikan. Itupun sudah diminta sama pemilik lahan. Selama ini bung sampah masyarakat ke lahan perkebunan." Jawabnya namun tidak sesuai pertanyaan.
Sebelumnya, tersiar kabar, Camat melakukan pengutipan uang sampah dari masyarakat, Kecamatan Bandar Huluan.
"Uang sampah tiap bulan dikutip, padahal lahan TPA milik masyarakat. Mengapa kami dikutip. Kalau untuk biaya sewa gak masalah. Kabarnya pemilik lahan tidak pernah menerima uang sewa." Ungkap warga sekitaran kantor Camat Bandar Huluan, Yono, Kamis (12/01/2023) siang.
Anehnya, sampah bukan dibuang ke lahan yang jauh dari pemukiman warga, malah lokasi TPA hanya berjarak puluhan meter dari kantor Camat.
"Hanya berjarak puluhan meter dari pemukiman warga dan kantor camat. Tak ada kebersihan camat ini. Mengapa sampah tidak dibuang jauh. Ada kutipan dari masyarakat. Sewalah lahan yang jauh dari pemukiman warga." Cetus Yono.
Ditanya uang kutipan sampah, Yono enggan menjawab nilainya, namun pria bertubuh tinggi kurus tersebut menyebut besar,
“Tanya sama camatlah. Yang pasti besar biaya kutipannya.” ketusnya.
(Erwin S)