Siantar, Sumut, Fokus24.id-Dua IRT diringkus polisi. Inisial keduanya, M (42) warga Nagori Bahliran Siborna Kecamatan Panei Kabupaten Simalungun.

Dan BS (61) warga Jalan DI Panjaitan NH Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun Kota Pematangsiantar.

Keduanya ditangkap Sat Narkoba Polres Pematang Siantar, Sabtu malam sekira jam 23.00 WIB,

"Tersangka M bersama barang bukti terlebih dahulu diamankan dari Jalan DI Panjaitan NH Kelurahan Nagahuta, Kecamatan Siantar Marimbun." Jelas Kasat Narkoba Polres Pematang Siantar, AKP Rudi Panjaitan, kepada sejumlah kru media, Jumat (16/12/2022) pagi.

Barang bukti diamankan dari M yakni 1 paket narkotika diduga jenis sabu dengan berat brutto 1,54 gram, dengan posisi dibalut tisu dan 1 unit handphone merek Oppo." Imbuhnya.

Diinterogasi, tersangka M (42) mengakui kepemilikan shabu tersebut yang diperoleh dari BS (61).

Dalam waktu hampir bersamaan, akhirnya tersangka BS (61) berhasil diamankan bersama barang bukti yaknj, 1 buah dompet didalamnya berisi 1 buah plastic klip berisi 5 paket narkotika jenis sabu berat brutto 7,13.

Kemudian, 1 unit handphone merk Samsung yang digunakan tersangka sebagai alat transaksi jual beli narkotika.

Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti digelandang ke Mako Polres Pematang Siantar untuk proses hukum,

"Keduanya sudah ditahan." Pungkasnya.