Jakarta, Fokus24.id-Kata Martin, Kemendag sendiri, menyatakan secara lisan bahwa HET untuk sementara tidak diberlakukan, dan mengimbau agar industri minyak goreng membanjiri pasar dengan harga promosi sebesar Rp 14.000.

Bahkan, Anggota DPR dari daerah pemilihan Sumut 2 ini menilai, kondisi  di lapangan sungguh memprihatinkan,

"Bukan saja bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), kenaikan harga minyak goreng ini juga dapat berdampak pada kesehatan rakyat." Ujar Martin.

Kalau benar hal ini terjadi maka wibawa pemerintah dirusak oleh pemerintah sendiri dan sebagai fraksi pendukung pemerintah tentu berkeberatan terjadinya hal seperti ini,

"Paling tidak ada peraturan yang harus ditegakkan dan kalau ada pelanggaran ya jangan dibiarkan,” ucap Martin.

Sambungnya, Karena harga mahal, banyak masyarakat terpaksa menggunakan minyak goreng berulang yang kondisinya sudah hitam dan tidak layak,

"Bahkan minyak goreng oplosan yang dulu dengan susah payah berhasil diatasi, sekarang kembali marak lagi akibat kenaikan harga saat ini." Imbuhnya.

Masih menurutnya, Pemerintah punya kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk stabilisasi harga minyak goreng,

"Sehingga seharusnya permasalahan harga minyak goreng saat ini tidak terus berlanjut." Ungkapnya.

Ia meminta, Pemerintah tidak hanya menyampaikan alasan penyebab kenaikan harga, karena menurutnya, masyarakat hanya tahu harga di pasaran saat ini.

“Lakukan intervensi pasar dalam bentuk program apapun itu. Karena itu yang ditunggu masyarakat saat ini. Jangan ditunggu-tunggu lagi dan berikan dulu solusi untuk harga pasar,” tegas Martin seraya mengakhiri. (Mario)