Taput, Sumut, Fokus24.id-Setelah melewati beberapa rangkaian acara dalam proses seleksi penerimaan perangkat desa yang dimulai sejak 14 Juni 2022, akhirnya pelantikan dan pengambilan sumpah/janji di beberapa desa dilaksanakan hari ini.

Seperti pantauan media Fokus24.id Senin, (21/11/2022) di Desa Hutatinggi Kecamatan Parmonangan pelantikan dan  pengambilan sumpah/janji perangkat desa hari ini di laksanakan, bertempat di Desa Hutatinggi, berlangsung singkat dan sederhana.

Adapun 5 (lima) perangkat desa Hutatinggi yang dilantik menduduki jabatan yang kosong, yaitu:  Irpan P Simamora sebagai Kaur Keuangan, Jonatan SP Manalu sebagai Kasi Kesejahteraan dan Pelayanan, Vera E Simatupang  sebagai Sekretaris Desa, Jujur Nainggolan sebagai  Kasi Pemerintahan dan Palentua Manalu sebagai Kasi Umum dan Perencanaan.

Tegas Manalu Kepala Desa Hutatinggi, mengatakan dalam sambutannya, supaya perangkat desa yang sudah di lantik dan diambil sumpah benar benar menjalankan tugasnya masing-masing.

"Mari kita bekerjasama demi kemajuan desa kita, masing-masing menjalankan tugas sesuai fungsinya dengan maksimal, jangan pernah memperlambat apabila ada urusan warga desa kita." Tegas Kepala desa.

Lanjutnya, apabila ada urusan warga kita jangan pernah di persulit dan di minta imbalan apa pun itu, untuk jadilah kita sebagai penganyom masyarakat dan junjung loyalitas dalam bekerja.

Lammiduk Sinaga Camat Parmonangan, dalam sambutanya, berpesan kepada perangkat desa yang sudah dilantik, supaya loyal dalam tugas dan taat kepada pimpinan.

"Bekerjalah dengan maksimal, jadilah teladan ditengah masyarakat, melaksanakan tugas sesuai dengan bidang masing masing." ucap Lammiduk.

Camat juga berharap para perangkat desa yang telah dilantik agar bekerja sebagai pelayan masyarakat, sehingga harus loyal dan totalitas dalam bekerja untuk membantu kepala desa, dalam menyelenggarakan pemerintahan desa.

Lammiduk Sinaga mengatakan, ada 4 (empat) desa yang melaksanakan pelantikan perangkat desa hari ini di kecamatan Parmonangan, yaitu : Desa Hutatinggi, Desa Sisordak , Desa Lobusunut dan Desa Horisan Ranggitgit.

Bupati Taput, Nikson Nababan, dalam sambutan tertulis yang dibacakan Tiar Manalu Kasubag Kepegawaian Kantor camat Parmonangan , Tegas Manalu , menyampaikan sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Bupati Tapanuli Utara (Perbup) Nomor 2 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 08 Tahun 2018 tentang Pemerintah Desa, bahwa Perangkat Desa sebelum memangku jabatannya wajib bersumpah/janji.

Acara pelantikan diakhiri dengan penandatanganan berita acara dan menandatangani pakta integritas sebagai bukti loyalitas terhadap kepala desa serta penyerahan Surat Keputusan Kepala Desa ( SK ) kepada perangkat baru secara simbolik di depan para saksi.

( Aman Siregar)