Amin Koktong, Bantah Caplok Gang Kebakaran di Sutomo III
Pematangsiantar, Fokus24.id
Keberatan yang disampaikan Lenny, seorang pemilik bangunan rumah di Jalan Sutomo III, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, beberapa waktu lalu tentang adanya penyerobotan gang kebakaran, dibantah Jamin yang akrab disapa Amin Koktong.
Dalam penjelasannya kepada awak media, Amin menyampaikan bahwa ia memang memasang pagar di gang kebakaran yang berada di samping rumahnya. Namun ia beralasan pemasangan pagar tersebut bukanlah penyerobotan.
"Mana ada serobot, apa salah saya pasang pagar?. Dulu kan belum ada satpam, jadi kami pagar lah untuk menghindari pencuri. Karena barang barang peralatan dapur dibuat di sana," ucapnya.
Lebih lanjut ia paparkan, sebelumnya Bun Lenny dan mertuanya sudah ada komunikasi dengan dirinya, meminta agar kanopi yang mengarah ke bangunan Bun Lenny dibuka. Hal itu katanya sudah ia penuhi sebelumnya.
"Sebenarnya uda ada 6 bulan mereka ganggu saya ini. Kita gak tau lagi apa maunya, kemarin minta kanopi dibuka, sudah saya buka," katanya.
Terkait akses ke gang kebakaran tersebut, Amin sebut bahwa setiap warga di sana bebas untuk mengaksesnya, dengan memegang kunci yang digandakan.
"Bisa, dia akses ke sana kalau dia mau minta kunci dan digandakan. Tapi itulah, mau ngapain dia ke sana pintu belakang rumahnya saja ga ada dia buat ke sana," sebut Amin.
Terakhir Amin mengaku kalau ia siap dengan sanksi jika ada menyalahi aturan.
"Itu orang DPRD sudah datang lihat, Satpol PP juga uda datang lihat. Tiada masalah, saya sudah tinggal di sana, bertahun-tahun. Tidak ada masalah," sampainya.
Sebelumnya Bun Lenny protes bangunan mewah yang menutup gang kebakaran di Jalan Sutomo III Pematangsiantar.
Ia mendatangi gedung DPRD Pematangsiantar, Selasa (23/11) siang. Ia melaporkan tindakan tetangga ibunya di Jalan Sutomo, yang mendirikan bangunan hingga menutup gang kebakaran.
Sebelumnya, dia telah melaporkan hal tersebut ke tujuh instansi di lingkungan Pemko Pematangsiantar, di antaranya Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat, Dinas PUPR, PMPTSP (Dinas Perizinan), Satpol PP, Sekda, dan Walikota.
“Tanggal 17 Oktober lalu saya sudah menyurati tujuh instansi Pemko, tapi saya hanya disuruh menunggu,” kata Lenny
Lenny mengaku ingin kejelasan dari laporannya.
"Kalaupun pembongkaran tidak bisa dilakukan tahun ini, harus tahun depan karena tidak ada anggaran, tidak apa-apa, tapi kan keputusan resminya (harusnya) kita tahu,” lanjut Lenny.
Sebab itu, Lenny memutuskan mendatangi gedung DPRD dengan harapan melaporkan langsung kepada wakil rakyat.
Tapi karena tak ada wakil rakyat yang terlihat siang itu, Lenny hanya memasukkan surat pengaduannya ke Sekretariat DPRD yang ditujukan langsung kepada Ketua DPRD Pematangsiantar, Timbul Lingga.
“Selain ibu saya sudah tua, saya juga kan punya tiga anak kecil yang tinggal di situ. Kalau nanti terjadi kebakaran, gimana?” tanya Lenny sambil menangis. (*)