Taput, Sumut, Fokus24.id-Prof Yusuf Leonard Henuk, mendaftarkan Gugatan pada Pengadilan Negeri Tapanuli Utara tentang gugatan Perbuatan melawan hukum oleh Kepala Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara melalui tim kuasa hukumnya S Firdaus Tarigan, (30/08/2022) lalu.

Selain Kejari Taput sebagai tergugat I Prof Henuk, menggugat jaksa pada Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara antara lain Gindo Basthian Purba SH sebagai tergugat II, Chandra Daulat Nasution SH sebagai tergugat III, Ricky Trianto SH sebagai tergugat IV serta Kepala Rumah Tahanan Negara Kelas II B Tarutung sebagai tergugat V.

Hal itu dibenarkan S Firdaus Tarigan SH kepada Wartawan Jumat (16/09/2022) melalui sambungan telepon selulernya.

"Benar, kita telah mengajukan  Gugatan di Pengadilan Negeri Tarutung pada tanggal 30 Agustus 2022 lalu yaitu gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) atas tindakan aparat kejaksaan yang melakukan penangkapan dan penahanan terhadap klien kami". Ungkap Firdaus

S Firdaus Tarigan, menjelaskan penahanan atau penangkapan yang dilakukan Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput) kepada Prof Yusuf Yusuf Leonard Henuk MRur, merupakan perbuatan melawan hukum.

Ditambahkan Firdaus, penangkapan atau penahanan kepada Prof Yusuf Henuk yang dilakukan oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Taput telah melanggar Undang undang.

Menurutnya tindak pidana ringan (Tipiring) tidak boleh ada penahanan, sebab itu merupakan perintah Undang undang

Namun seseorang  dengan perkara tipiring lanjut Firdaus bisa ditangkap ketika orang tersebut mengulangi perbuatannya.

"Yang saya tahu selama 30 tahun saya membela rakyat,tidak ada kasus tipiring itu yang ditahan. Dan itu perintah Undang Undang" ujar Firdaus.

Dikatakan juga, perkara dari Prof.Yusuf Henuk bukanlah ranah kejaksaan. Akan tetapi merupakan ranah Polres Taput. Bahkan Vonis pengadilan pun tidak ada perintah penahanan.

Dan karena itulah sebagai kuasa hukum dari Yusuf Henuk Firdaus melakukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) kepada tergugat.

Selain itu Firdaus juga menyebutkan, penangkapan kepada seseorang yang menyandang gelar Profesor dengan perkara Tipiring merupakan perlakuan semena mena dari aparat kejaksaan Negeri Taput.

"Dunia hukum tercela, seorang Profesor, guru besar dan warga negara yang baik bisa dipenjarakan seorang petugas hukum. Karena ini tidak melibatkan Kejaksaan tetapi pihak kepolisian" terang Firdaus.

Bahkan Firdaus sepertinya  menduga penangkapan ataupun penahanan kepada Prof.Yusuf Henuk oleh kejaksaan Negeri Taput adalah perintah oknum misterius

"Perintahnya memang ada disitu dihukum 2 bulan, tapi itu tidak ada serta merta ditahan. Apakah ada pesan pesan seseorang, supaya dilaksanakan" pungkas Firdaus.

Disisi lain, menanggapi gugatan tersebut, Mangasi Simanjuntak Kepala Seksi (Kasi) Intel Kejaksaan Negeri Taput melalu pesan Whatsup  menyebutkan bahwa Penggugat atau kuasa hukum penggugat tidak mampu memahami perbedaan antara penahanan dengan eksekusi pidana

Sebelumnya Kejaksaan Negeri Tarutung Tapanuli Utara (Taput), menangkap Prof Yusuf Leonard Henuk untuk menjalani pidana penjara selama 2 bulan.

Penangkapan terhadap Prof Henuk dilakukan setelah Guru Besar Fakultas Pertanian USU itu mangkir dari panggilan eksekusi yang dilakukan Kejaksaan Negeri Taput. Ia bahkan sempat masuk daftar pencarian orang (DPO).

(Patar Lumban Gaol)