Bane Raja Manalu : Lindungi Kekayaan Intelektual untuk Kemerdekaan Finansial
Toba, Sumut, Fokus24.id-Staf Khusus Menkumham RI, Bane Raja Manalu, terus menyosialisasikan pentingnya melindungi Kekayaan Intelektual kepada masyarakat sebagai salah satu cara mencapai kemerdekaan finansial
"Betapa pentingnya mendaftarkan Kekayaan Intelektual dan merek supaya orang lain tidak sembarangan memakai atau mengakui merek kita, dan dengan mendaftarkan merek kita bisa mendapatkan royalti yang bahkan dapat diteruskan ke anak-cucu kita," kata Bane, dalam Sosialisasi Kekayaan Intelektual yang mengangkat tema "Penguatan Pelayanan Kekayaan Intelektual untuk Publik", Sabtu (25/06/2022).
Alumni Universitas Indonesia tersebut menuturkan, pencatatan Kekayaan Intelektual kini dapat dilakukan secara online melalui dgip.go.id dan biayanya murah mulai dari Rp200.000 untuk UMK.
Selain itu, Kemenkumham juga mencanangkan tahun 2022 sebagai tahun Hak Cipta, dan meluncurkan Persetujuan Otomatis Pencatatan Hak Cipta (POP HC) yang mempercepat proses pencatatan hak cipta dari yang semula 1 hari menjadi selesai tak lebih dalam 10 menit.
"Inovasi dan sosialisasi terus kami lakukan untuk perkuat layanan Kekayaan Intelektual, memudahkan masyarakat melindungi karya ciptanya," ungkap Bane, dalam acara yang diselenggarakan di tengah acara 1.000 Tenda Kaldera Toba Festival tersebut.
Seorang peserta, Sebastian Hutabarat, mengapresiasi sosialisasi perlindungan Kekayaan Intelektual yang dilakukan Kemenkumham. Menurutnya, sosialisasi penting dilakukan supaya masyarakat memahami dan program dapat berjalan sesuai yang diharapkan.
"Bagus banget acara sosialisasi Kekayaan Intelektual ini, kami jadi tahu dan senang karena merasa dekat dengan pembuat kebijakan," ungkap Sebastian.
"Kebijakan lain yang dibuat Kemenkumham juga bagus, bikin paspor makin mudah dan makin cepat," sambung pelaku UMKM tersebut.
(Go)