Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Tim opsnal Satuan Narkoba Polres Tapanuli Utara (Taput) Jumat (17/06/2022) meringkus 6 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja kering.

Keenam tersangka yakni Hendra Parulian Simorangkir (18), warga Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita Taput, Adyuta Misael Simorangkir (18) warga Desa Hutabarat Sosunggulon Kecamatan Tarutung, Nikolas Saputra Manalu (18) warga Desa Hutagalung Siwaluompu Kecamatan Tarutung, FN (17).

Kemudian, Adian Torang Sihotang (19) warga  Desa Parbaju Julu Kecamatan Tarutung dan Lordian Hutagalung (19) warga Kelurahan Hutatoruan IX Kecamatan Tarutung Taput. 

"Keenam tersangka berhasil kita tangkap berkat bantuan dan informasi dari masyarakat". Ungkap Kapolres Taput, AKBP Ronald Sipayung melalui Aiptu Walpon Baringbing.

Lebih lanjut diterangkan, tersangka yang pertama sekali ditangkap Jumat sekira jam 20.15 wib, yaitu HPS dan AMS di Desa Bondar Sibabiat dimana kedua tersangka ini di cegat petugas saat naik sepeda motor sedang mengantar narkoba jenis ganjang kering menuju Desa Lobuhole Kecamatan Siatas Barita.

"Saat di geledah, petugas menemukan 2 paket ganja kering dibungkus di kertas warna coklat berisi daun, batang dan bijinya." Imbuhnya.

Saat di interogasi petugas, mereka mengakui di suruh oleh NSM untuk mengantar barang haram tersebut kepada seseorang ke Desa Lobuhole.

Kemudian petugas mengejar NSM ke dusun Pea Nahuncus Desa Hutagalung Siwaluoppu Tarutung namun tidak berada dirumahnya.

Tak mau buruannya menghilang, petugas mencari informasi keberadaan NSM.

Sekira jam 23.00 wib, petugas mendapat Informasi NSM sedang berada di tribun lapangan bola Tangsi Jalan Melanthon Siregar Kecamatan Tarutung Taput.

"Dengan cepat petugas mengejar tersangka ke tempat tersebut. Setelah tiba dilokasi, tim berhasil menangkap NSM sedang asyik menikmati ganja bersama 3 orang temannya yaitu FN, ATS dan LH" Pungkas Walpon

Selanjutnya tim membawa ke 4 orang tersebut ke unit narkoba untuk diperiksa.

Hasil pemeriksaan NSM mengakui bahwa dirinya masih ada menyimpan ganja kering sebanyak 16 paket siap edar di dalam kaleng roti di dekat rumahnya. Lalu petugas mengambil barang bukti tersebut.

Terhadap ke 6 orang tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 101,53 gram ganja kering, 1 Unit Sepeda Motor merek Yamaha, 2 buah HP, dan 3 lembar kertas tiktak .

Saat ini ke 6 tersangka sudah di tahan di Polres Taput untuk pengembangan asal usul ganja tersebut.

"Pasal yang kita terapkan untuk keenam tersangka berbeda beda, untuk tersangka HPS, AMS dan NSM dikenakan pasal 114 Sub 111 UU No 35 Tahun 2009 tentang penyalagunaan Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, sedangkan untuk tersangka FN, ATS dan LH dikenakan melanggar pasal 127 huruf a Undang -undang yang sama dengan amcaman hukuman maksimal 4 tahun penjara." tutup Walpon.

(Patar Lumban Gaol)