Karo, Sumut, Fokus24.id-Maraknya aksi ilegal sekelompok warga melakukan pungutan liar (Pungli) terhadap pengunjung yang hendak berwisata ke kawasan pemandian air panas Desa Semangat Gunung Kecamatan Merdeka, personil Satreskrim Polres Tanah Karo akhirnya berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pungli berinisial RG, AF, dan NB.

"Para pelaku melancarkan aksinya dengan modus menghentikan kendaraan wisatawan yang hendak menuju Pemandian Air Panas di Semangat Gunung dengan meminta sejumlah uang sambil mengancam apabila tidak diberi, maka tidak diperbolehkan masuk ke pemandian air panas,” ujar Kapolres, Jumat (03/06/2022) di Aula Pur-pur Sage Mapolres Tanah Karo.

Lanjutnya, tindakan para pelaku melanggar Pasal 368 KUHP dan terhadap ketiga pelaku di ancam dengan hukuman penjara 9 (sembilan) tahun. 

"Untuk memastikan agar kegiatan ilegal tersebut tidak terulang lagi." Kata Kapolres.

Polres Tanah Karo akan membuat Pos Penjagaan dan menempatkan personil di pintu masuk menuju kawasan wisata air panas," ucapnya.

Pada kesempatan itu Kapolres tanah karo AKBP Ronny Nicolas Sidabutar  juga menghimbau, “kepada para wisatawan agar tidak segan-segan melaporkan kepada polisi apabila masih terdapat tindakan pungli di kawasan wisata di Kabupaten Karo,

"Ini dilakukan demi kenyamanan wisatawan yang hendak berwisata ke Tanah Karo.” Pungkasnya.

Sebelumnya, aparat kepolisian Polres Tanah Karo dan Pemda sudah menghimbau kepada warga agar tidak melakukan pungli terhadap pengunjung sebelum ada perda atau perdes sebagai payung hukum yang jelas.

Namun himbauan tersebut hanya dianggap angin lalu dan masih ada saja sekelompok warga yang tetap melakukan pengutipan liar secara diam-diam.

Menindaklanjuti laporan dan keresahan sejumlah pengunjung yang jadi korban pengutipan liar dan sempat viral di media sosial, Personil Satreskrim Polres Tanah Karo akhirnya bergerak ke TKP dan berhasil mengamankan 3 (tiga) orang pelaku pungli.

(BS)