Tebingtinggi, Sumut, Fokus24.id-Satu orang perempuan diduga pelaku tindak pidana narkotika diringkus personil Sat Narkoba Polres Tebingtinggi, Rabu (01/06/2022) sekira jam 10.00 WIB.

Pelaku, DW (46) diringkus dari Jalan Danau Singkarak Perumahan Merbau Permai Indah, Padang Merbau Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi. 

Adapun sejumlah barang bukti yang diamankan berupa 11 paket plastik transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga shabu dengan berat kotor 5,44 gr berat bersih 4,16 gr.

Kemudian, 4 bungkus plastik klip transparan kosong, 1 lembar kertas tissue warna putih dan 1 buah plastik bekas makanan merek Gery warna cokelat. 

"Kepada pelaku dipersangkakan
Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika." Pungkas Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Happy Margowati melalui Kasi Humas, AKP Agus Arianto, Jumat (03/06/2022) malam.

(Saor)