Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata, akan mengirim surat somasi kepada tiga pangulu, yakni Pamatang Simalungun, Siantar Estate dan Karang Bangun,

"Saya akan kirim surat somasi kepada tiga pangulu." Ucap Martua, setelah selesai pertemuan klarifikasi dengan pengelola Pasar Malam, Senin (30/05/2022) jam 11.00 WIB.

Pernyataan Martua ini, setelah beredarnya surat edaran di sejumlah media yang menyebutkan lapangan yang digunakan pengelola pasar malam milik empat Nagori,

"Kita punya bukti bahwa tanah ini milik Nagori Rambung Merah dan bukan empat Nagori." Tegasnya dihadapan Kapolsek Bangun, Babinsa, Ketua Maujana, tokoh masyarakat dan puluhan kru media.

Terpisah, terkait pernyataan Martua akan mengirim surat somasi, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, bersikap biasa lalu mengatakan tidak masalah,

"Tidak masalah. Baguslah dia kirim somasi. Biar semakin terungkap cerita sebenarnya." Jawabnya singkat saat acara Bupati menyerahkan SK Tenaga Penduduk PPPK di Halaman SMP Negeri 2 Jalan Asahan Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun, Selasa (31/05/2022) sekira jam 15.00 WIB.

Sebelumnya, pemanfaatan tanah lapang Rambung Merah, Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bukan untuk lapak Pasar Malam dan dikomersilkan.

"Tanah lapang itu untuk sarana olah raga, upacara pengibaran bendera," jelas Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, Sabtu (28/5/2022) sekira jam 16.46 WIB.

Selain itu, pemanfaatan tanah lapang tersebut untuk baris-berbaris dan lapangan bermain anak didik. "Bukan Pasar Malam," jelas Mangihut mantan Ketua Panwascam Siantar tersebut.

Untuk itu, penyelenggara dan penanggung jawab diminta segera menutup serta menghentikan Pasar Malam yang telah beroperasi kurang lebih selama seminggu di tanah lapang.

"Pasar Malam itu harus ditutup. Karena, para murd dan guru dari SD Negeri dekat tanah lapang itu juga tak bisa jadinya melaksanakam upacara pengibaran bendera setiap hari Senin sejak kehadiran Pasar Malam," papar Mangihut.

Kemudian, Pasar Malam tersebut beroperasi di tanah lapang tanpa izin dari tiga Pangulu Nagori. Antara lain, Pangulu Nagori Siantar Estate, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun dan Pangulu Nagori Karang Bangun.

"Izinnya itu hanya dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata. Dari kami bertiga tidak ada. Sementara, tanah lapang itu milik bersama empat nagori sejak pemekaran," terang Mangihut sembari menyebut Ramadhan Syahputra selaku penanggung jawab Pasar Malam.

Sementara, Pangulu Nagori Siantar Estate, M Rusdi ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (29/05/2022) sekira jam 11.33 WIB menjelaskan, kepemilikan tanah lapang adalah bersama."Nagori-nagori eks Rambung Merah," jelasnya.

Rusdi menyampaikan, tanah lapang itu adalah wakaf (hibah) dari PT Perkebunan Jasa Putra. Dulu menghibahkan beberapa lahan. Seperti Masjid itu, lahan dan sekolah yang di depan tanah lapang, tanah wakaf dan koperasi Rambung Merah," ungkapnya.

Sehingga, lanjut Rusdi, secara otomatis, tanah lapang itu masih digunakan masyarakat eks Rambung Merah.

"Artinya, ikatan batin dan kearifan lokal yang kami pertahankan," ucapnya.

Rusdi bilang, jangan karena adanya perubahan administrasi pemerintahan, hal-hal kearifan lokal jadi dilupakan salah satu Pangulu.

"Kalau pun ada hal-hal digunakan untuk kepentingan komersil, sosial dan lain sebagainya, alangkah baiknya secara kearifan lokal dan dirembukan bersama kan lebih indah dan menghargai," terang Rusdi.

Menurut Rusdi, sebelum pelaksanaan Pasar Malam, tidak ada dirembukan bersama.

"Tidak ada. Kami tidak diundang. Berarti lupa. Sementara komitmen Pangulu sebelumnya saat pemekaran dulu, tanah lapang itu dipergunakan untuk kehidupan sosial bagi masyarakat eks Rambung Merah," paparnya.

Terpisah, Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (29/05/2022) sekira jam 12.07 WIB mengatakan, untuk izin hiburannya sudah pasti dari Pemkab.

"Tapi, kalau izin pemakaian lapangannya dari kami setelah adanya musyawarah nagori. Kalau izin pelaksanaannya bukan. Kami hanya rekomendasi," katanya sembari menambahkan bahwa tanah lapang tersebut milik Nagori Rambung Merah.

Disinggung mengenai kepemilikan tanah lapang yang menurut Pangulu Nagori Pamatang Simalungun dan Siantar Estate milik bersama setelah hibah dari PT Perkebunan Putra Jasa.

Martua menyarankan agar digugat saja ke Pengadilan. Sehingga, Pengadilan yang memutuskan.

"Terlalu maju itu. Yang menyangkut adiministrasinya, tentu Nagori Rambung Merah. Mereka gak paham tatanan pemerintahan sebenarnya. Mereka sudah punya rumah tangga. Ya urusi rumah tangga dan wilayah hukumnya masing-masing," tegas Martua.