Pasar Malam Rambung Merah, Ramadhan Terima Rp72 Juta, Apabila Dihentikan Bisa Dituntut
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Ramadhan selaku panitia kegiatan Pasar Malam di Lapangan Rambung Merah, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, disebut telah menerima uang sebesar Rp72 juta,
"Ramadhan telah menerima biaya sewa tempat, perijinan dll, sebesar Rp72 juta, untuk acara Pasar Malam dan UMKM." Ungkap Eka selaku Wakil Direktur CV Gatra MT dihadapan Bhabinkamtibmas, Ketua Maujana dan sejumlah wartawan, di ruangan Pangulu Nagori Rambung Merah, Senin (30/05/2022), sekira jam 11.30 WIB.
Sebenarnya, sesuai perjanjian MOU, antara Eka dengan Ramadhan, kedua belah pihak telah menyepakati seluruh biaya untuk operasional Pasar Malam selama satu bulan sebesar Rp 85 juta,
"Dalam perjanjian MOU, terhitung sejak tanggal 22 Mei 2022 sampai 22 Juni 2022. Tetapi ada beberapa item yang belum selesai makanya baru Rp72 juta yang sudah diberikan" Jelas Eka.
Pengakuan Eka, uang untuk biaya sewa dan mengurus surat ijin pasar malam tersebut diberikan kepada Ramadhan melalui transfer,
"Ada kog bukti transfernya dikirim kepada Ramadhan. Berarti sisa yang belum kami bayar berkisar Rp13 juta lagi." Ujarnya menjawab.
Dalam perjanjian juga ada tertulis apabila acara terhenti tidak sesuai dengan jadwal yang ditetapkan, panitia akan didenda sebesar Rp75 juta,
"Apabila acara pasar malam terhenti tidak sesuai yang ditetapkan akan dituntut dengan denda sebesar Rp75 juta." Terang Eka.
Diakui Eka, setelah pemberitaan Pasar Malam viral, ia mengundag Ramadhan untuk datang ke kantor Pangulu guna mengklarifikasi,
"Sudah kutelepon tapi dia gak bisa hadir. Katanya dia ribut dengan Gito yang juga panitia Pasar Malam." Ucap Eka, ketika disinggung mengapa Ramadhan tidak hadir di Kantor Pangulu untuk mengklarifikasi pemberitaan pasar malam di Lapangan Sepak Bola Rambung Merah.
Sebelumnya, pemanfaatan tanah lapang Rambung Merah, Jalan H Ulakma Sinaga, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, bukan untuk lapak Pasar Malam dan dikomersilkan.
"Tanah lapang itu untuk sarana olah raga, upacara pengibaran bendera," jelas Pangulu Nagori Pamatang Simalungun, Mangihut Manik, Sabtu (28/5/2022) sekira jam 16.46 WIB.
Selain itu, pemanfaatan tanah lapang tersebut untuk baris-berbaris dan lapangan bermain anak didik. "Bukan Pasar Malam," jelas Mangihut mantan Ketua Panwascam Siantar tersebut.
Untuk itu, penyelenggara dan penanggung jawab diminta segera menutup serta menghentikan Pasar Malam yang telah beroperasi kurang lebih selama seminggu di tanah lapang.
"Pasar Malam itu harus ditutup. Karena, para murd dan guru dari SD Negeri dekat tanah lapang itu juga tak bisa jadinya melaksanakam upacara pengibaran bendera setiap hari Senin sejak kehadiran Pasar Malam," papar Mangihut.
Kemudian, Pasar Malam tersebut beroperasi di tanah lapang tanpa izin dari tiga Pangulu Nagori. Antara lain, Pangulu Nagori Siantar Estate, Pangulu Nagori Pamatang Simalungun dan Pangulu Nagori Karang Bangun.
"Izinnya itu hanya dari Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata. Dari kami bertiga tidak ada. Sementara, tanah lapang itu milik bersama empat nagori sejak pemekaran," terang Mangihut sembari menyebut Ramadhan Syahputra selaku penanggung jawab Pasar Malam.
Sementara, Pangulu Nagori Siantar Estate, M Rusdi ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (29/05/2022) sekira jam 11.33 WIB menjelaskan, kepemilikan tanah lapang adalah bersama."Nagori-nagori eks Rambung Merah," jelasnya.
Rusdi menyampaikan, tanah lapang itu adalah wakaf (hibah) dari PT Perkebunan Jasa Putra. Dulu menghibahkan beberapa lahan. Seperti Masjid itu, lahan dan sekolah yang di depan tanah lapang, tanah wakaf dan koperasi Rambung Merah," ungkapnya.
Sehingga, lanjut Rusdi, secara otomatis, tanah lapang itu masih digunakan masyarakat eks Rambung Merah.
"Artinya, ikatan batin dan kearifan lokal yang kami pertahankan," ucapnya.
Rusdi bilang, jangan karena adanya perubahan administrasi pemerintahan, hal-hal kearifan lokal jadi dilupakan salah satu Pangulu.
"Kalau pun ada hal-hal digunakan untuk kepentingan komersil, sosial dan lain sebagainya, alangkah baiknya secara kearifan lokal dan dirembukan bersama kan lebih indah dan menghargai," terang Rusdi.
Menurut Rusdi, sebelum pelaksanaan Pasar Malam, tidak ada dirembukan bersama.
"Tidak ada. Kami tidak diundang. Berarti lupa. Sementara komitmen Pangulu sebelumnya saat pemekaran dulu, tanah lapang itu dipergunakan untuk kehidupan sosial bagi masyarakat eks Rambung Merah," paparnya.
Terpisah, Pangulu Nagori Rambung Merah, Martua Simarmata ketika dikonfirmasi melalui seluler, Minggu (29/05/2022) sekira jam 12.07 WIB mengatakan, untuk izin hiburannya sudah pasti dari Pemkab.
"Tapi, kalau izin pemakaian lapangannya dari kami setelah adanya musyawarah nagori. Kalau izin pelaksanaannya bukan. Kami hanya rekomendasi," katanya sembari menambahkan bahwa tanah lapang tersebut milik Nagori Rambung Merah.
Disinggung mengenai kepemilikan tanah lapang yang menurut Pangulu Nagori Pamatang Simalungun dan Siantar Estate milik bersama setelah hibah dari PT Perkebunan Putra Jasa.
Martua menyarankan agar digugat saja ke Pengadilan. Sehingga, Pengadilan yang memutuskan.
"Terlalu maju itu. Yang menyangkut adiministrasinya, tentu Nagori Rambung Merah. Mereka gak paham tatanan pemerintahan sebenarnya. Mereka sudah punya rumah tangga. Ya urusi rumah tangga dan wilayah hukumnya masing-masing," tegas Martua.