Tebingtinggi, Sumut, Fokus24.id-4 orang pengguna Narkoba beserta barang bukti 23,36 gram diduga sabu diamankan, Jumat (20/05/2022) sekira jam 22.30 WIB.

"Empat Pelaku HG alias Olan (48) dan MSL alias Sani (46) adalah warga jalan Kesatria Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang hilir Kota Tebingtinggi." Jelas Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto.

Kemudian, pelaku lainnya ISS alias Udin (37) warga Jalan Ir Juanda Gang Abadi Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Rambutan Kota dan Jvant (35) oknum Anggota Polri warga Kabupaten Dairi berdomisili di Jalan H A Bilal Kelurahan Tebingtinggi Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.

"Salah satu pelaku merupakan anggota Polri." Ungkapnya terkait salah seorang pelaku masih aktif sebagai anggota Polri.

Keempat pelaku ditangkap saat berada di dalam ruangan belakang rumah pelaku HG alias Olan di Jalan Ksatria Lk II Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, papar Agus.

"Saat ini ke empat terduga pelaku dan barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangan guna proses lebih lanjut," imbuhnya.

Adapun Pasal yang dipersangkakan terhadap pelaku yakni melanggar Pasal 114 ayat (2), Subs Pasal 112 Ayat (2) Jo, Pasal 132 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika", tutup Kasi Humas Agus Arianto.

(Saor)