Pematangsiantar, Fokus24.id

Remaja putri, EL yang masih berusia 16 tahun menjadi korban kejahatan asusila di Kota Pematangsiantar. Pelakunya, AS, pria yang sudah berusia 59 tahun.  

Hubungan terlarang tersebut dilakukan keduanya di Hotel Mentari, Jalan Pdt J Wismar Saragih Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 

Terungkapnya kejadian tersebut melalui pembicaraan via chating korban dan pelaku di akun Facebook (FB).

Demikian disampaikan Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar melalui Kasubag Humas AKP Rusdi Yahya.

Sambung Kasubbag Humas, pihakmya telah menangkap AS, warga Jalan Damar Laut Ujung, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Perbuatan Pelaku Terungkap Melalui Facebook

Awalnya, Senin (8/11/2021) sekira jam 19.00 WIB, ibu kandung korban, LS (47) ditemui temannya. 

"Coba buka Facebook. Lihat dulu siapa itu AS," katanya.

LS pun memanggil putrinya, EL, Lantas meminta handphone (Hp) korban untuk diperiksa. LS pun menemukan ada pesan yang diterima EL dari akun FB milik AS.

"Kenapa makin kurus kau, hasian?" tulis AS di chatingan.

LS curiga dan terus mendesak korban untuk mengatakan siapa AS.

EL tak bisa mengelak. Ia pun mengaku telah melakukan hubungan layaknya suami istri dengan AS. Katanya, pelaku kerap memintanya untuk melakukan hubungan suami istri.

Setelah keduanya melakukan hubungan suami istri, pelaku kerap mengancamnya agar tidak memberitahu orang lain.

"Kalau kau beritahu orang tuamu dan orang lain, maka kau kubunuh!" ancamnya.

Setelah mendengarkan keterangan EL, keluarga memutuskan melapor ke Polres Pematangsiantar.

Hingga kemudian, Jumat (26/11/2021) sekira jam 22.00 WIB, Unit Opsnal Jahtanras Polres AS sedang berada di Jalan Damar Laut Ujung Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar. 

Tak lama, Unit Opsnal Jahtanras Polres Pematangsiantar menangkap AS di rumahnya dan membawa pelaku ke Polres  Pematangsiantar. (Rel)