Tapanuli Utara, Sumut, Fokus24.id-Sampai saat ini pihak Dirjen Binamarga Kementrian PUPR sepertinya mengabaikan masalah ganti rugi pembebasan lahan milik Warga yang lahannya terkena jalur proyek pelebaran jalan,

"Proyek Reservasi dan pelebaran Jalan Nasional sepanjang 57,59 Kilometer yang menghubungkan kabupaten Tapanuli Utara-Tapanuli Tengah dan Sibolga telah selesai di kerjakan pada tahun 2019 lalu." Ucap Wakil Ketua DPRD Tapanuli Utara Fatimah Hutabarat, SE yang juga Ketua DPD Partai Nasdem Tapanuli Utara, Jumat (20/05/2022). 

Ia mengatakan, sudah hampir sepekan membawa aspirasi masyarakat Tapanuli Utara terkait Ganti Rugi lahan dari Delapan desa di Kecamatan Adiankoting,

"Sudah hampir empat tahun sepertinya diabaikan saja oleh pihak Dirjen Binamarga Kementrian PUPR." terang Fatimah Hutabarat

Menurut Fatimah, lahan yang terkena Proyek Reservasi dan Pelebaran Jalan Nasional Sibolga-Tarutung sebanyak 1.021 bidang dengan luas 115.500 meter persegi atau 11,55 Hektar.

"Pihak Dirjen Binamarga pernah menyampaikan, pembayaran ganti rugi lahan akan dibayarkan setelah pekerjaan selesai, namun proses ganti rugi sampai saat ini sepertinya diabaikan begitu saja." tudingnya.

Menurut Fatimah sebenarnya anggaran untuk Ganti rugi pembebasan lahan suatu proyek yang di danai APBN sudah pasti ada, jadi janganlah bermain-main dengan angggaran tersebut. 

Warga yang lahannya terkena Proyek Jalan Nasional selama ini sudah berbesar hati tidak meminta ganti rugi di depan.

Lanjutnya, pertemuan akan digelar dengan Biro Hukum Pemprovsu pada Rabu (25/5/2022) mendatang membahas proses ganti rugi lahan warga dengan menghadirkan 5 orang perwakilan yang berkompeten.

"Jika pertemuan tidak menemukan titik terang, maka saya akan berangkat ke Komisi V DPR RI untuk meminta Rapat Dengar Pendapat dengan pihak Dirjen Binamarga Kementrian PUPR agar permasalahan Ganti Rugi Lahan Jalan Nasional ini dapat segera direalisasikan."pungkasnya

(Aman Siregar)