Dua Hari Berturut turut, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap 4 Pria, 480 Gram Ganja Diamankan
Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Total barang bukti narkotika jenis ganja yang berhasil diamankan opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun selama dua hari seberat 480 gram lebih.
"Iya, totalnya menjadi seberat 480 gram lebih dikit," kata Kapolres Simalungun AKBP Nicholas Dedy Arifianto melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryono saat dikonfirmasi melalui seluler, Kamis (11/04/2022) sekira jam 14.09 WIB.
Sementara, jumlah tersangka yang telah ditahan penyidik Sat Narkoba sebanyak empat orang.
"Di antaranya, RA (20), SA (22), AS (20) warga Huta IV, Nagori Margo Mulyo, Kecamatan Gunung Malela, dan RS (31) warga Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun." Ungkap Kasat Narkoba.
Untuk RS ditangkap dari salah satu rumah di Jalan H Ulakma Sinaga, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Selasa (05/03/2022) sekira jam 11.00 WIB.
Barang bukti diamankan dari RS sebanyak 80 gram, terbagi dua di dalam plastik merah dengan rincian, dalam satu plastik seberat 50 gram. Kemudian, satu plastik lainnya seberat 30 gram.
"Hasil interogasi, RS mengaku, jika narkotika jenis ganja tersebut diperoleh dari Kota Binjai. Namun, tidak mengetahui alamat, aebab, setiap bertransaksi, dilakukan di pinggir jalan," kata Kasat.
Sedangkan untuk RA (20), SA (22) dan AS (20) diamankan dari Simpang Afdeling I Kebun Sifef, Nagori Syahkuda, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Awalnya, dari ketiganya, tim opsnal Sat Narkoba Polres Simalungun mengamankan narkotika jenis sabu yang dibeli seharga Rp200 ribu.
Selanjutnya, tim opsnal melakukan pengembangan dan berhasil menemukan ganja seberat 400 gram dari belakang sekolah Gotong Royong.
"Pengakuan ketiganya, untuk narkotika jenis sabu-sabu dikonsumsi bersama. Kalau ganjanya, RA mengaku memperoleh dari seseorang si Serapuh dan setiap transaksi dilakukan di pinggir jalan," terang Kasat.
Kasat menambahkan, terhadap keempat tersangka tersebut dipersangkakan pasal 112-114 Undang-Undang 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Ancaman hukumannya 6-20 tahun penjara," papar mantan Kasat Narkoba Polres Langkat tersebut
(Dani Rachdian)