Denpasar, Bali, Fokus24.id-Sat Reskrim Polresta Denpasar meringkus empat pelaku penipuan dengan modus gandakan uang yang sudah beraksi disebanyak 17 TKP di berbagai Kota di Indonesia.

Keempat pelaku yang merupakan satu komplotan masing-masing bernama R. Suryo Kirono Triatmojo (58), Bram Setiawan (52), Tri Hariyono (47) dan seorang wanita Melya Marwati (35).

Setelah diperiksa, adapun modus pelaku berpura-pura menawarkan uang rupiah lalu ditukarkan dollar dengan harga 2x lipat,

"Kemudian korban memberikan uang rupiahnya namun setelah mendapatkan uang korban,pelaku langsung kabur,” ungkap Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin (28/03/2022) di Mapolresta Denpasar.

Lebih lanjut Kapolresta Denpasar menjelaskan, penangkapan pelaku berdasarkan laporan seorang perempuan yang melaporkan pelaku berinisial NM (59).

"Korban berada di  Kantor cabang BCA Sudirman, Selasa (22/03/2022) sekira jam 10.30 WITA hendak menarik uang namun karena sesuatu hal tidak jadi, tetapi korban di cegat seorang tersangka dan berpura-pura menanyakan arah jalan menuju ke Tabanan." Papar Kapolresta.

Lanjutnya, "kemudian tersangka  menawarkan untuk menukarkan uang rupiah korban dengan dollar yang jumlahnya 2x lipat." Imbuhnya.

Lalu, tersangka Melya menghampiri dan menawarkan bantuan kepada korban untuk diantarkan menukar Dollar tersebut,

"Korban mau masuk ke dalam mobil tersangka, kemudian diajak ke rumahnya mengambil perhiasan dan selanjutnya tersangka mengajak lagi ke Bank BCA untuk mengambil uang dan para pelaku kabur." Jelasnya lagi.

Kepada petugas, para tersangka mengaku melakukan penipuan dengan berpindah-pindah,

"Ada 17 TKP diantaranya 1 TKP di Sumatra Barat, 1 TKP di Jawa tengah, 4 TKP di Jakarta, 2 TKP di Jawa Timur dan di Bali ada 9 TKP dengan nilai kerugian para korban mencapai ratusan juta rupiah." Ungkap Kapolresta Denpasar.

Untuk barang bukti yang diamankan, lanjut Kapolresta, uang tunai Rp 279.000.000 merupakan milik korban Rp30 juta, hasil penjualan perhiasan Rp249 juta, kemudian mata uang Brazil sejumlah 234 Lembar serta uang pecahan Seribu rupiah.  Adapula ID CARD pegawai bank Palsu milik tersangka.

"Terhadap para tersangka dikenakan Pasal 378 dan atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan dengan pidana penjara paling lama Empat Tahun,” tandas AKBP Bambang Yugo Pamungkas. 

(Albert)