Simalungun, Fokus24.id

Terkait video viral warga binaan Lapas Kelas II A Pematang Siantar sedang berkaraoke di dalam lapas, Kalapas Rudi F Sianturi memerintahkan jajarannya melakukan penyelidikan.

"Setelah saya memperoleh laporan soal adanya video karaokean yang dilakukan warga binaan Lapas kelas IIA Pematang Siantar dan tersebar di media sosial,"

"Saya segera meminta jajaran untuk melakukan investigasi," Kata Kalapas kepada Fokus24.id, Selasa (22/11/2021) jam 09.30 WIB.

Hasil penyelidikan dan pemeriksaan terhadap video tersebut serta orang-orang terkait dalam video itu, dinyatakan benar, bahwa video tersebut merupakan warga binaan Lapas kelas IIA Pematangsiantar.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap warga binaan  atas nama Farhan dan Abdi Zainul Abidin, mereka mengakui berkaraokean dan memposting di media sosial Facebook." Ungkap Kalapas tentang identitas kedua warganya Gegara karaokean, keduanya viral di Medsos.

Mereka mengunggah video tersebut pada bulan Agustus 2021 setelah melaksanakan senam pagi di lapangan. 

"Alat karaoke yang digunakan merupakan alat yang biasa digunakan untuk melaksanakan kegiatan senam pagi." Sambungnya.

Pasca viralnya video tersebut, pihaknya sudah memerintahkan jajaran pengamanan dan kamtib untuk menindak tegas dengan cara menstaffsell 2x6 hari terhadap 2 warga binaan tersebut selajutnya, seluruh kamar di razia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, tidak ada ditemukan narkoba dan minuman keras di dalam sel. Bahkan tim Kanwil Kemenkumham Sumatera Utara juga sudah diturunkan untuk  melakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dinyatakan, kondisi Lapas Kelas IIA Pematangsiantar aman dan kondusif.

"Usai melakukan pemeriksaan, Kakanwil Kemenkumham Sumut memerintahkan segera memindahkan atau memutasi Farhan dan abdi Zainul Abidin ke lapas lain." Tandas Kalapas. (Rel)