Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Oknum Pangulu Nagori, ES yang diduga menggelapkan ternyata berjanji akan mengembalikan uang sebanyak Rp200 juta milik Abdul Karim (52) warga Huta II, Nagori Landbouw, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.

Janji tersebut dibuktikan dengan surat pernyataan yang ditandatangani oknum Pangulu Nagori, ES dan Abdul Karim yang dilengkapi materai, tertanggal 8 Juni 2020.

Selain itu, sesuai surat pernyataan, oknum Pangulu Nagori (pihak I) tersebut berjanji mengembalikan uang titipan sebesar Rp200 juta kepaada pihak II (Abdul Karim) pada tanggal 27 Juni 2020.

Oknum Pangulu Nagori, ES saat dikonfirmasi melalui seluler, Sabtu (19/03/2022) sekira jam 16.59 WIB menjelaskan, itu untuk panjar jalan. "Semuanya dikerjakan," jelasnya.

Saat ditanya mengenai dana dari PT Hutahean? Oknum Pangulu tersebut mengaku itu sudah dikembalikan. "Sudah dibalikin. Biaya operasionalnya itu," ucapnya.

Disinggung terkait penjelasan, Abdul Karim bahwa mendahululan uang sebesar Rp200 juta untuk mengganti rugi atas pembebasan lahan guna dijadikan jalan, Oknum Pangulu tersebut justru bertanya. "Abang di mana?" tanyanya.

Oknum Pangulu tersebut mengaku sedang berada di salah satu perumahan dan sedang minum tuak. "Kemarilah. Aku di sini. Minum-minum tuak di sini. Entah minum apa nanti. Atau nantilah," ucapnya.

Sebelumnya, Abdul Karim saat dikonfirmasi melalui seluler, Selasa (15/3) sekira jam 12.50 WIB membenarkan, melaporkan oknum Pangulu Nagori ES. Dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi Nomor : STTLP/1456/VIII/2020/SUMUT/SPKT terkait dugaan penggelapan uang.

"200 juta belum dikembalikan sejak tahun 2020 sampai sekarang," jelas Abdul Karim sembari menambahkan bahwa ada bukti berupa kuitansi penitipan uang kepada oknum Pangulu Nagori ES tersebut.

Sebelumnya, Abdul Karim menitipkan uang sebanyak Rp200 juta kepada oknum Pangulu Nagori, ES. Tujuannya, untuk mendahulukan ganti rugi lahan milik sejumlah warga yang dibeli PT Hutahean.

"PT Hutahean itu pabrik ubi. Jadi, lahan warga dibeli untuk dibuat jalan menuju pabrik dan bisa dilintasi warga. Kalau total untuk ganti rugi itu sebenarnya 700 juta. 200 juta saya yang mendahulukan. Itulah yang belum dikembalikan," papar Abdul Karim.

Padahal, PT Hutahean yang juga membeli lahan seluas 18 hektar milik sejumlah warga di Landbow dan seharga Rp3 miliar, sudah menyerahkan dananya kepada oknum Pangulu Nagori, ES.

"Sudah dibayarkan ke pak Pangulu ES. Tapi, si Pangulu tidak mengembalikan ke saya," sebut Abdul Karim seraya mengungkapkan bahwa sebelumnya oknum Pangulu Nagori ES juga datang berkoordinasi terkait pencarian lahan untuk dibuat jalan.

(Red)