Medan, Fokus24.id-Satreskrim Polrestabes Medan berhasil mengungkap dan meringkus dua pelaku pencurian rel kereta api milik PT KAI di Jalan Medan-Binjai Km 12 Desa Purwodadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

Kedua pelaku, RS alias Reno (27) warga Jalan Medan Binjai Km 13,5 Gang Anggrek Desa Muliorejo Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang.

Kemudian, PS alias Pusung alias  Tarigan (38) warga Jalan Medan Binjai Km 16 Desa Serbajadi Kecamatan Sunggal Kabupaten Deli Serdang, terpaksa di tembak karena melawan petugas.

Kapolrestabes Medan Kombes (Pol) Valentino Alfa Tatareda SIK melalui Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK menjelaskan, penangkapan tersebut berdasarkan laporan Polisi Nomor: LP/B/818/III/2022/SPKT/Polretabes Medan/Polda Sumatera Utara, yang terjadi, Sabtu 12 Maret 2022 sekira jam 05:00 WIB

Kejadian tesebut bermula pada hari Sabtu, 12 Maret 2022 sekira jam 03.00 WIB, Tim Satreskrim Polrestabes Medan mendapat informasi yang menyebut di perlintasan  Kereta Api Jalan Medan Binjai Km 12, ada sekelompok orang tidak dikenal berada di TKP  mengendarai satu unit Truck Isuzu Bison warna merah diduga ingin mencuri besi rel  menggunakan mesin las potong.

“Tiba dilokasi, pria di dalam mobil langsung turun dan mengambil potongan besi rel Milik PT KAI yang sudah di potong potong menggunakan mesin las lalu memasukan ke dalam bak truck yang sudah standbye di lokasi,”Ungkap Kasat

Setelah melakukan penyelidikan terkait pencurian rel tersebut Tim Satgas mendapatkan informasi para pelaku sedang berada di Jalan Pembangunan Desa Purwodadi Pasar.

Dipimpin Kanit Pidum, segera menindaklanjuti informasi tersebut dan menuju ke lokasi,

"Di lokasi Tim melihat terduga pelaku dan langsung melakukan  penggeledahan badan pelaku serta  kendaraan truk. 

Di interogasi awal, kedua pelaku mengakui perbuatan  telah mencuri besi rel kereta api bahkan telah dilakukan berulang kali,”Sebut Kasat Reskrim 

Saat pengembangan mencari barang bukti lainnya, pelaku melakukan perlawanan kepada petugas sehingga Tim Satgas terpaksa melakukan tindakan tegas terukur ke kedua kaki pelaku. 

Kedua pelaku langsung dibawa ke RS Bhayangkara Polda Sumut untuk dilakukan pengobatan dan saat ini sudah dijebloskan di sel tahanan  Satreskrim Polrestabes Medan. 

Adapun Barang bukti yang diamankan, satu (1) unit truk Isuzu  Bison warna biru merah, satu (1) buah tabung gas 3 kg, satu (1) buah tabung gas besar, Tiga Puluh (30) potongan besi rel, dua (2) buah ketepel panah dan Lima belas (15) buah anak panah. 

Motif mereka melakukan pencurian untuk dijual sehingga dapat dibeli kebutuhan sehari hari dan untuk modus operandinya, mereka melakukan pencurian besi Rel kereta api dengan cara memotong besi rel Kereta api menggunakan las dan diangkut dengan menggunakan truk,” Ujar Firdaus

Dibeberkan Kasat Reskrim Bahwa, saat introgasi, pelaku Reno mengakui 1 (satu kali) melakukan Tindak Pidana pencurian, 

Pelaku PS mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian sebanyak 5 kali, perbuatan pertama dilakukannya di TKP  Rel Kereta Api Desa Serbajadi, Kecamatan Sunggal sebanyak dua kali.

Kali ke 2 dilakukan di TKP Desa Sumber Melati Diski, Kecamatan Sunggal sebanyak 2 kali dan yang terakhir di TKP Simpang Masuk Km 12, Desa Purwodadi, Kecamatan Sunggal sebanyak 1 kali.

“Saat ini para pelaku sudah ditahan di Sat Tahti maPolrestabes Medan sambil melengkapi berkasnya untuk di limpahkan ke Jaksa,”Pungkas Kasat Reskrim Polrestabes Medan Kompol Dr Muhammad Firdaus SIK MH, Senin (14/03/2021) Pagi. 

(Red/Bay/Ozy)