Simalungun, Fokus24.id-Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menggagalkan peredaran narkoba di Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun, Kamis (10/03/2022) jam 13.30 WIB.

Informasi dihimpun dari Kasat Narkoba AKP Adi Haryono penangkapan bermula dari informasi masyarakat tentang adanya dua pemuda tengah membungkusi paket shabu-shabu di Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Kedua pemuda tersebut berinisial AA(26) warga Jalan Anjangsana, Nagori Karang Rejo, dan FF(20) warga Gg Terampil, Nagori Karang Rejo, Kecamatan Gunung Maligas, Kabupaten Simalungun.

Menerima informasi, Tim Opsnal Sat Narkoba langsung melakukan penggerebekan dan menemukan AA dan FF sedang membungkusi paket shabu-shabu dari dalam rumah tersebut.

Diamankan barang bukti berupa 27 plastik klip transparan yang berisi sabu sabu berat kotor 17,37 gram, 1 unit timbangan Digital, 1 unit Handphone merek Oppo, 1 unit Handphone merek Vivo, 1 bundel plastik kosong.

Seluruh barang bukti yang diamankan adalah milik dari AA sedangkan FF membantu melakukan penjualan.

Pengakuan AA narkoba miliknya diproleh dari seorang laki-laki yang tidak tau namanya namun selalu mengarahkan dari Hanphone apabila ada yang hendak membeli narkoba tersebut.

"Selanjutnya diupayakan pengembangan dan membawa kedua pria dan barang bukti ke Polres Simalungun untuk proses sidik selanjutnya" tandas Kasat Narkoba.

(Bay/Bobby Sihite)