Pengedar di Ringkus Polres Pematangsiantar, Barbutnya 10.24 Gram Sabu
Siantar, Fokus24.id-Diduga pengedar sabu sabu, I alias Ivan (33) warga Kelurahan Pematang Tanah Jawa Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun, di ringkus Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar, Selasa (08/03/2022) sekira jam 21.00 WIB.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, melalui Kasat Res Narkoba AKP Rudi Panjaitan SH dalam keterangan tertulis yang dibagikan Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH menjelaskan kronologi penangkapan pria ini.
Penangkapan, Kata Rusdi, bermula dari informasi masyarakat yang menyebut pelaku akan melakukan transaksi narkotika di jalan Melanthon Siregar Gang Manunggal Kecamatan Siantar Marimbun kota Pematangsiantar.
Menyahuti informasi, tim Opsnal melakukan lidik intai ke lokasi dan melihat pelaku di tepi jalan sedang duduk di atas sepeda motor Ninja." Sebut Kasie Humas, Kamis (10/03/2022) siang
"Dari bawah sepeda motor pria yang mengaku sebagai I alias Ivan ini ditemukan satu (1) buah kotak rokok merk Sampoerna berisi satu (1) paket narkotika diduga jenis sabu seberat brutto 10,24 (Sepuluh koma Dua Puluh Empat) gram". Jelas Kasi Humas.
Turut diamankan satu (1) unit Handphone merk Redmi serta satu (1) unit sepeda motor Kawasaki Ninja nopol BK 4924 QK yang dikendarainya.
Diinterogasi pelaku mengaku sabu tersebut diterima dari seseorang tidak dikenalnya di salah satu stasiun mobil travel
"Saat ini pelaku bersama barang bukti telah di boyong ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pematangsiantar untuk penyidikan lanjut dan di proses sesuai hukum berlaku". Tutup Kasie Humas AKP Rusdi Ahya SH mengakhiri penjelasan.
(Bay)