Simalungun, Fokus24.id-Soal permohonan Bupati Simalungun terhadap PT Industri Nabati Lestari (INL) agar menyanggupi penyaluran minyak goreng sesuai kebutuhan masyarakat, perusahaan tersebut tidak mau menyanggupi.

Penolakan tersebut tertulis dalam surat, No 085/INL/SU-E/III/2022, perihal  "Tanggapan Permohonan Pasar Murah/Operasi Pasar Minyak Goreng di Kabupaten Simalungun".

Dan sebelumnya, Bupati Simalungun menyurati INL dengan no 020/3740/8/2022/ tanggal 23 Februari 2022 perihal permohonan pasar murah/operasi pasar minyak goreng di Kabupaten Simalungun.

Kemudian surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara no 500/056/Ekon/II/2022 tanggal 27 Februari perihal Penundaan Kegiatan Operasi Pasar Minyak Goreng.

Berkaitan dengan hal tersebut diatas, kami sampaikan bahwa dalam mengurai kelangkaan minyak goreng yang terjadi saat ini, telah dilakukan komitmen Pihak Produsen dan seluruh jaringan Distributor dalam mendistribusikan minyak goreng di setiap area pemasaran di Sumatera Utara  dengan melakukan penetrasi langsung ke pasar sehingga ketersediaan dan distribusi minyak goreng kembali normal dan sesuai HET yang sudah ditetapkan.

Oleh sebab itu, sesuai dengan upaya komitmen yang dilaksanakan dalam usaha tersebut maka sesuai dengan surat Sekretariat Daerah Provinsi Sumatera Utara diatas bahwa untuk seluruh kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan oleh Produsen dan Distributor ditunda sampai dengan pemberitahuan selanjutnya.

Adapun terkait dengan surat yang telah kami terima atas permohonan pelaksanaan Operasi Pasar belum dapat kami penuhi dikarenakan informasi yang kami terima dari Sekretariat Daerah.

Sementara, balasan surat dari PT INL, tidak sesuai dengan pernyataan Direktur Produksi PTPN IV, Fauzi Omar ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (04/03/2022) sekira jam 10.55 WIB menyampaikan, ia akan membantu permintaan Bupati Simalungun,

"Bupati langsung telepon saya. Kami komunikasi. Permintaan itu akan kita bantu ya, pasti kita bantu." Jawabnya singkat.

Terkait balasan surat penolakan dari PT INL, Kadis Perindag Simalungun Leo Sihaloho selaku perpanjangan tangan Bupati Simalungun belum berhasil dikonfirmasi langkah apa yang akan ia tempuh terkait balasan surat perusahaan tersebut.

Dua Minggu Surat Permohonan Bupati Simalungun Ditanggapi PT INL

Sebelumnya, Bupati Simalungun, Radiapoh Hasiholan Sinaga surati PT Industri Nabati Lestari (INL) yang beroperasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas.

"Seminggu lalu. Sekitar hari Rabu itu disurati," sebut Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Simalungun, Leo Lopulisa Haloho saat ditemui di Posko Covid-19, Kamis (3/3) sekira jam 15.05 WIB.

Namun, PT Industri Nabati Lestari sebagai Holding PTPN III dan IV tersebut tetap tak tanggap terhadap kelangkaan minyak goreng (migor) di Kabupaten Simalungun, yang sudah berlangsung selama dua bulan.

"Tidak ditanggapi surat Bupati. Seandainya INL ada tanggapan dan berapa liter bisa dikeluarkan, kita cash kan dananya di depan. Demi mengatasi kelangkaan minyak goreng di Simalungun. Karena, perintah pak Bupati, masyarakat jangan sampai kewalahan," papar Leo.

Sebelumnya, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Simalungun juga surati PT INL tertanggal 17 Februari 2022 Nomor : 010/147/21.1/2022 perihal partisipasi pengadaan minyak goreng dalam kemasan sebanyak 24000 liter.

"Tapi, respon HRD dari INL dan direktur produksi PTPN IV, Fauji Omar setelah diperintah pak Bupati agar berkomunikasi, sama juga. Hanya bisa memberikan jenis curah (drum)," terang Leo.

Untuk dari INL sebanyak 5000 liter. Sedangkan, Direktur Produksi PTPN IV, Fauji Omar menyampaikan terserah berapa berapa banyak. "Dari Direktur Produksi bilang terserah berapa banyak," kata Leo.

Sementara, masyarakat Kabupaten Simalungun enggan menerima minyak goreng jenis curah. Karena, jenis curah tersebut harus melakukan penimbangan dan pembungkusan lagi.

"Jadi kami tolak. Kemudian, kami lakukan komunikasi dengan distributor lain, dan mau mensuplay minyak goreng yang kemasan," jelas mantan Kepala Cabang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Wilayah III tersebut.

Diketahui, total jumlah minyak goreng dalam kemasan yang telah disuplay dan didistribusikan kepada masyarakat Kabupaten Simalungun sebanyak 50000 liter.

"Lima puluh liter itu disuplay dan didistribusikan secara bertahap melalui pemerintah kecamatan. Pertama, sekitar dua minggu lalu sebanyak 25000 liter. Kemudian, hari ini 25000 liter. Dan sesuai HET (Harga  Eceran Tertinggi) Rp13000 per liter," urai Leo.

Terpisah, Indra selaku HRD PT Industri Nabati Lestari saat coba dua kali dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, Jumat, (04/03/2022) sekira jam 10.51 WB, ia menjawab, hari ini pihaknya akan membalas dengan surat resmi,

"Surat balasan resmi akan dikirim hari ini. Kami menyesuaikan dengan surat dari sekda ini bang intinya. Namun, untuk detail isi surat mungkin nanti dapat melalui kantor bupati aja." Tulis Indra selaku HRD PT Industri Nabati Lestari.

Sementara, Direktur Produksi PTPN IV, Fauzi Omar ketika dikonfirmasi melalui seluler, Jumat (04/03/2022) sekira jam 10.55 WIB menyampaikan, ia akan membantu permintaan Bupati Simalungun,

"Bupati langsung telepon saya. Kami komunikasi. Permintaan itu akan kita bantu ya, pasti kita bantu." Jawabnya singkat

(Red)