Tapanuli Utara, Fokus24.id-Dugaan Korupsi Pengadaan barang dan jasa pada dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Tapanuli Utara disidik Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Taput)

Hal tersebut disampaikan Kajari Taput, Much Suroyo SH. didampingi Kasi Pidsus Juleser Simaremare SH, Kasi Intelijen Mangasitua Simanjuntak SH. MH, Rabu(23/2/2022) dalam konferensi pers di Kantor Kejari Taput.

Kajari menyampaikan bahwa kejaksaan telah melaksanakan Perintah Penyelidikan atas Sprint Lidik Nomor : 21/L.2.21/Fd.1/09/2021 tanggal 23 September 2021 Jo. Sprint Lidik tanggal 5 Januari 2022.

Diuraikan, perintah penyelidikan itu terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Pengadaan Belanja Internet Service Provider di Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Pemkab Tapanuli Utara.

Dan hasil pelaksanaan Perintah Penyelidikan disepakati agar dugaan tindak pidana korupsi yang sumber dananya dari APBD Taput dinaikkan ke tahap Penyidikan.

Selanjutnya pada tanggal 21 Februari 2022 telah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan Nomor : Print-01/L.2.21/Fd.1/02/2022 perihal Penyidikan atas dugaan tindak pidana korupsi pada pengadaan belanja internet service provider pada Dinas Kominfo
Taput sumber dana dari APBD   2018  sampai 2021

"Penyidikan bertujuan untuk mengetahui siapa saja pihak yg harus dimintai pertanggungjawaban dan berapa kerugian negara yang ditimbulkan atas tindak pidana dimaksud." urai Kajari Much Suroyo S.H.

Usai konfrensi pers, Kasi Intel Mangasi Simanjuntak menjelaskan indikasi awal dugaan tindak pidana korupsi itu pada penggunaan anggaran tahun 2019. Dimana sesuai pendapat ahli yang berkompeten kerugian negara diperkirakan sebesar Rp.600.000.000,--

"Yang waktu kita bawa ahli itu kunjungan, itu kurang lebih enam ratus juta ditahun 2019" jelas Mangasi Simanjuntak

Diterangkan juga, peningkatan penyidikan tidak lagi terbatas pada anggaran 2019. Tetapi menjadi empat tahun anggaran yaitu dari tahun 2018--2021, itu dikarenakan penyedia barang dan jasa, penandatangan kontrak dan kepala dinas Kominfo masih sama.

"Karena penyedia yang sama, penandatangan kontraknya juga sama, kadisnya juga masih itu, jadi ketika ada temuan di 2019, maka kami berpikiran ada juga potensi temuan di 2018, 2020 dan 2021" terang kasi intelijen kejaksaan Taput.

(Patar Lumban Gaol)