Tebingtinggi, Fokus24.id-Bawa sabu, Sat Narkoba Polres Tebingtinggi meringkus seorang wanita inisial RS alias Rani (33) warga Jalan Badak LK I Kelurahan Bandar Utama Kecamatan Tebingtinggi Kota, Kota Tebingtinggi, Kamis (17/02/2022).

Penangkapan wanita dijelaskan Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M Yunus Tarigan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto, Minggu (20/02/2022),

"Pelaku diringkus petugas berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi bahwasanya seorang wanita akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di pinggir Jalan Umum seputaran Jalan Sei Babura Kelurahan Bulian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi," Jelas Kasi Humas, Minggu (20/02/2022).

Menerima informasi, sambung Agus, petugas langsung melakukan penyelidikan hingga menemukan Rani di lokasi.

Saat diperiksa, darinya ditemukan barang bukti berupa kantongan plastic Asoy didalamnya berisi 1 (satu) buah pipet plastic yang didalam lubang berisi 1 (satu) bungkus berisi peket kecil serbuk kristal warna putih diduga narkotika jenis shabu berat 1.10 Gram.

Diinterogasi, pelaku membnarkan bahwa sabu tersebut miliknya. Selanjutnya RS bersama barang bukti dibawa ke Mako Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk diperiksa dan diambil keterangannya guna proses perkaranya lebih lanjut,

"Kepadanya dipersangkakan pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009", tutup Agus Arianto.

(Saor)