Simalungun, Fokus24.id-Empat pelaku sindikat pencurian ban serap mobil ditangkap personil Polsek Parapat, dua diantara pelaku merupakan warga Kabupaten Humbahas, dua orang lainnya masing masing warga Kabupaten Taput dan Kota Medan.

Informasi dihimpun, keempat pelaku melancarkan aksinya di Jalan Alternatif Huta Sitahoan, Kecamatan Girsang Sipangan Bolon, Kabupaten Simalungun.

Adapun identitas keempat pelaku adalah Ignasius Josep Marbun (21) warga Dusun Laksa, Desa Lumban Tonga Kecamatan Pakkat, Kabupaten Humbahas, Budiman Lumbangaol alias Marbun (35) warga warga Desa Pansur Batu, Kecamatan Pollung Kabupaten Humbahas, Azwar Anas Als Aseng (30) warga Linkungan XV, Kelurahan Pekan Labuhan , Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan, dan Iwan Yosua Siringoringo alias Ringo (23) warga Dusun Tornauli , Desa Manalu, Dolok Kecamatan Parmonangan, Kabupaten Tapanuli Utara.

Saat diamankan, barang bukti yang diamankan dari keempat pelaku yakni, 1 buah ban serap mobil truk merk Gajah Tunggal, 1 unit mobil merk Toyota LX, Nomor Polisi BK 1736 FR dan 1 buah besi leter L.

Dijelaskan Kapolsek Parapat, penangkapan pelaku berdasarkan Laporan Polisi LP /B /05/II/2022/sek Parapat/Res-Simal/Polda Sumut, atas nama Sudarman (41) selaku Pengemudi, warga Dusun Suka Mulia Nagori Pinang Ratus, Kecamatan Jorlang Hataran, Kabupaten Simalungun.

"Selasa tanggal 02 Februari 2022 lalu, ban truck Mitsubishi Fuso BK 9398 TM mengalami kerusakan, lalu mereka memarkirkan Mobil Truknya di Simpang Sitahoan Nagori Sipangan Bolon. Dan pelapor pulang ke Siantar untuk membeli spare part." Jelas AKP Joni Silalahi.

Kemudian, Sudarman ditelepon Dharma (30) selaku kernet mengatakan ban serap mobilnya dicuri dengan memasukkan ke dalam mobil.

Kernet bersama pemilik warung Suwandi Purba (63) selanjutnya melakukan pengejaran terhadap pelaku dengan mengunakan mobil hingga ke arah Porsea sambil meneriaki maling.

"Massa berhasil menghadang laju kendaraan pelaku dan berhasil menangkap 1 orang pelaku bernama Ignasius JOSEP Marbun, namun 3 pelaku lainnya berhasil melarikan diri." Papar Jonni Silalahi.

Tak lama berselang, 3 pelaku lainnya akhirnya berhasil diringkus di Area PT Inalum Asahan III Kabupaten Asahan.

Akibat perbuatan pelaku, ketiganya dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dan pemberatan, dengan ancaman kurungan diatas 5 tahun." Terangnya.

Lanjutnya mengatakan, korban mengalami kerugian senilai Rp4 Juta." Pungkas Kapolsek Parapat kepada sejumlah kru media.

(Red/Rel)