Tebingtinggi, Fokus24.id-Seorang pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, berinisial BS alias Budi alias PW (47) diringkus Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi, Jumat, (21/01/2022) jam 12.30 WIB

Pelaku merupakan warga Jalan Sudirman Gang Pancasila Lingkungan III Kelurahan Tanjung Marulak Kecamatan Rambutan Kota Tebingtinggi.

Dijelaskan Kasat Narkoba melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto menyebutkan, pelaku yang sehari harinya bekerja sebagai buruh harian lepas, ditangkap dari rumahnya.

Disita barang bukti 2 bungkus plastik klip transparan berisi serbuk Kristal diduga narkotika jenis sabu berat kotor 4,26 gram dan berat bersih 3,72 gram. Barang bukti itu ditemukan tepatmya dilantai bawah tempat tidur kamar rumah pelaku,” jelas Agus.

Diinterogasi petugas, pelaku mengakui barang bukti yang ditemukan benar miliknya.

Untuk pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut, pelaku berikut barang bukti diboyong ke SatNarkoba Polres Tebingtinggi.

"Kepadanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tandas Kasi Humas.

(Saor)