Simalungun, Fokus24.id-Terkait dugaan penyimpangan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 di Nagori Sitalasari, Kasi Intel Kejaksaan Negeri Simalungun saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp akan menindaklanjuti temuan itu,

"Terimakasih infonya. Siap bang, Akan kita tindaklanjuti," jawab Kasi Intel, Didik, Sabtu (22/01/2022) sekira jam 18.30 WIB.

Sebelumnya, Inspektorat Kabupaten Simalungun temukan dugaan penyimpangan Dana Desa di Nagori Sitalasari, Jumat, (21/02/2022).

Salah satu temuan yang paling mencolok yakni tentang dugaan pemalsuan tandatangan Maujana.

Dalam laporan Riadi SH ke Inspektorat, sejak awal para Maujana tidak pernah mengetahui program Nagori Sitalasari Tahun Anggaran 2021 dan tidak pernah menandatangi APBNagori tersebut.

Selain masalah pemalsuan tandatangan, point lain yang juga terbukti terjadi penyimpangan adalah bahwa benar selama dalam pelaksanaan kegiatan Dana Desa 2021 memang tidak pernah memasang papan informasi (plank proyek).

TPK (tim pelaksana kegiatan) mengakui bahwa itu adalah kelalaiannya karena tidak memasang plank proyek.

Padahal hal itu sangat penting sebagai informasi kepada masyarakat dan sebagai bentuk tranparansi.

Kemudian terkait keterlambatan dalam pengerjaan seluruh kegiatan juga diakui oleh ketua TPK.

Keterangan dari pangulu mengatakan bahwa keterlambatan tersebut penyebabnya adalah akibat cuaca. Dimana saat proses pengerjaan curah hujan cukup tinggi dibulan November sampai dengan Desember.

Riadi juga mengaku bahwa laporan tersebut semata-mata dia buat sebagai bentuk perhatian pada Nagori Sitalasari agar kedepannya pengulu dan jajarannya dapat bekerja melayani masyarakat Sitalasari secara profesional dan transparan.

Sekretaris Nagori Sitalasari Mengakui Menandatangani

Dalam pemeriksaan yang berlangsung dikantor pangulu Sitalasari itu, Sekretaris Nagori mengakui bahwa dialah yang menandatangi sendiri tandatangan para Maujana tersebut.

(David Napitu /John Turnip)