Polres Taput Terus Lidik Pengeroyokan di Pahae Jae
Taput, Sumut, Fokus24.id-Satreskrim Polres Tapanuli Utara terus melakukan penyelidikan untuk pengembangan terhadap pelaku-pelaku lainnya peristiwa penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan dan pengerusakan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Pahae Jae.
"Tidak berhenti sampai di sini, masih ada pelaku pengeroyokan lainnya. Lebih dari lima orang pelakunya sesuai dengan keterangan korban," kata Kapolres Taput AKBP Ernis Sitinjak melalui Kasi Humas Polres Taput Aiptu Walpon Baringbing kepada awak media, Kamis (07/11/2024).
Dari hasil pemeriksaan tersangka dan saksi-saksi, Baringbing mengatakan penyidik juga mendapat keterangan-keterangan tambahan bahwa tersangka lain masih ada yang turut terlibat dalam peristiwa itu sehingga penyelidikan terus dilakukan agar peristiwa tersebut bisa terang benderang.
"Video rekaman peristiwa pengeroyokan dan pengerusakan yang tersebar di media sosial saat ini juga terus di identifikasi dan di analisa perdetiknya agar para pelaku yang terekam dalam video teridentik secara pasti," ungkap Baringbing lebih lanjut.
Diterangkan Baringbing, pengakuan korban pengeroyokan David Ari Okto bersama rekan korban saat membuat laporan di Polres Taput yang melakukan pengeroyokan memang lebih dari lima orang.
Selain pengakuan ke 4 korban, saksi yang melihat terjadinya penganiayaan dan pengrusakan tersebut juga mengakui bahwa pelakunya lebih dari 5 orang saat di mintai keterangan, ungkap Baringbing sembari mengatakan pengidik sudah memerika 15 orang saksi.
Dikuatkan lagi dengan bukti pentunjuk yang sudah dimiliki oleh penyidik berupa rekaman visual, terlihat dengan jelas bahwa di TKP banyak yang turut melakukan perbuatan tersebut secara bersama-sama.
Sebagaimana tindakan hukum yang telah dilakukan oleh Polres Taput, pada senin, ( 4/11/2024 ) 4 orang sudah diamankan untuk dimintai keterangan.
Ke 4 orang tersebut yakni RJS (42), YOS (52), DP (40) dan RS (35). Setelah mereka di periksa 3 dari mereka terpenuhi alat bukti yang kuat melakukan tindak pidana sehingga dilakukan penahan. Sedangkan 1 orang atas nama RS belum cukup bukti yang kuat, sehingga kurang dari 24 jam di kembalikan ke rumahnya.
(Patar Lumban Gaol)