Di Toba, Guru Cabuli Siswi, "Sukanya Kau Tadi Tulang Peluk dan Cium Keningmu Inang"
Toba, Fokus24.id-Seorang guru dengan inisial HMS (31) akhirnya diringkus polisi setelah diketahui melakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya saat berada di sekolah.
Kasat Reskrim Polres Toba AKP Nelson Sipahutar mengutarakan bahwa aksi bejat HMS dilakukan saat berada di ruangannya, ruang guru olahraga.
"Kronologi kejadian seorang guru lakukan tindakan pelecehan seksual terhadap muridnya yang terjadi di sebuah SMP swasta di Balige," saat dikonfirmasi pada Rabu (05/01/2022)
"Anak muridnya itu kelas VII. Kejadiannya pada Jumat (17/12/2021) sekira pukul 10.00 WIB. Tersangka HMS (31) memanggil korban ke ruang guru olahraga dan di sana pelaku memeluk si korban," sambungnya.
Selanjutnya, pelecehan seksual itu dilakukan dengan mencium dan memeluk korban. Sontak, korban memberikan laporan kepada orangtuanya dan segera membuat laporan ke Polres Toba.
Bahkan, usai melakukan aksinya, tersangka masih mengirimkan percakapan melalui gadgetnya soal apa yang baru ia lakukan pada korban.
Usai melakukan aksi tak terhormatnya, oknum guru tersebut menyuruh korban ke luar dari ruangannya.
"Pelaku juga mencium pipi kiri, kanan, dan kening korban. Dan setelah dipeluk, si anak ini disuruh keluar," terangnya.
"Oknum guru ini lalu kirimkan chat ke korban dengan mengatakan, 'sukanya kau tadi tulang peluk dan cium keningmu inang?'. Jadi ada bukti percakapan mereka dalam whatsapp,".
Ia juga meminta para orang tua yang mendapatkan laporan sama seperti korban terkait sikap oknum guru tersebut segera membuat laporan ke Polres Toba. Pihaknya berjanji menanganinya.
"Hingga saat ini, dari pemeriksaan ,masih ini korbannya yang kita tangani. Namun, kami sampaikan juga kalau ada siswa yang lain yang mungkin diperlakukan oleh oknum guru ini, silahkan datang ke Polres Toba untuk membuat laporan," sambungnya. "Nanti, akan kita proses," terangnya.
Tersangka kini sudah ditahan di Mapolres Toba dan akan menjalani hukuman penjara diperkirakan 5 hingga 15 tahun.
"Ini hukumnya minimal 5 tahun dan maksimalnya 15 tahun penjara. Ia melanggar pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 e Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016," pungkasnya.
(Christian)