Taput, Sumut, Fokus24.id-Satuan Reserse Kriminal Polres Tapanuli Utara (Taput) akhirnya menangkap 6 orang pelaku penganiayaan terhadap supir Travel Tiomas Ismail Tanjung (26) warga Jalan Sempurna Lingkungan VII Pasir Bidang Kecamatan Sarudik Kabupaten Tapanuli Tengah.

Keenam pelaku yang di tangkap yakni S.S.O.R.L (23), T.G.L (50), G.S (30), S.M.N.P (23), R.D.S (58) dan P.S (44) keseluruhan warga yang sama di Jalan Damai Kelurahan Pasar Siborong-borong Kecamatan Siborong-borong, Taput.

Kasi Humas Aiptu W. Baringbing membenarkan penangkapan ke 6 pelaku. Menurut Baringbing, para pelaku di tangkap pada Senin, (05/08/2024) sekira jam 22.00 WIB, dari kediaman masing-masing.

"Penangkapan ke 6 pelaku pengeroyokan tersebut dilakukan atas laporan keluarga korban IS di polres Taput pada, Sabtu (30/07/2024)" jelasnya.

Kemudian dari hasil penyelidikan dan keterangan saksi- saksi serta hasil visum, ditemukan alat bukti yang cukup telah terjadi penganiayaan terhadap korban sehingga ke 6 orang pelaku ditetapkan sebagai tersangka kemudian dilakukan penangkapan.

"Setelah diperiksa lalu mereka di tetapkan sebagai tersangka dan selanjutnya dilakukan penahanan dengan dikenakan melanggar pasal 170 sub 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan penjara". Tutur Baringbing

Lebih lanjut dijelaskan Baringbing, peristiwa penganiayaan itu terjadi bermula, pada Sabtu, (20/07/2024) salah seorang tersangka yaitu  S.S O.R.L memesan tiket mobil travel Tiomas melalui aplikasi tujuan perjalanan ke medan dengan tempat duduk nomor 3.

Sekira jam 00.05 WIB, mobil tersebut datang dikemudikan oleh korban IT dan menjemput  S.S.O.R.L di depan rumahnya.

Lalu S.S.O.R.L langsung memberikan tasnya untuk dimasukkan ke mobil. Setelah tasnya masuk, lalu korban masuk ke dalam mobil ternyata tempat duduk yang dipesannya nomor 3 sudah di duduki orang lain.

Atas hal itu tersangka S.S.O.R.L menanyakan kepada korban mengenai perobahan tempat duduk tersebut. Akhirnya terjadilah perdebatan panas dan timbul emosi.

Selanjutnya, tersangka S.S.O.R.L tidak jadi naik mobil tersebut ke medan dan meminta tasnya kembali di turunkan.

Saat tas itu di turunkan lalu korban melemparkan tas tersebut kepada tersangka sehingga terjadi pertengkaran kembali.

Atas pertengkaran yang membawa emosi Ismail Tanjung pun langsung memukul tersangka S.S O.R.L di bagian muka hingga mengalami luka.

Akibat hal tersebut lalu terjadi balasan dan seketika itu tetangga S.S O.R.L pun berdatangan dan langsung turut mengeroyok korban IT di tempat itu.

Setelah pengeroyokan terjadi, tersangka S.S.O.R.L melapor ke Polsek Siborong-borong lalu IT diamankan.

Saat diperiksa di Polsek Siborong-borong,IT mengakui kejadian tersebut di dukung dengan visum akibat luka di bagian wajah Sahala S O.R Lumbantoruan lalu IT di tetapkan sebagai tersangka dan di tahan. Karena melanggar pasal 351 ayat 1 KUH.Pidana dengan ancaman hukuman 2,5 penjara.

"Jadi kasus ini timbal balik. IS di tetapkan sebagai tersangka di Polsek Siborong-borong atas pengaduan S.S.O.R.l, sedangkan S.S.O.R.L dkk di tetapkan sebagai tersangka di Polres Taput atas pengaduan keluarga IT". Ujar Baringbing

(Patar Lumban Gaol)