Siantar, Sumut, Fokus24.id-Wali Kota Pematangsiantar dr Susanti Dewayani menghadiri konsultasi antara Pemo dan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Konsultasi itu tentang Penyaluran Tambahan Dana Alokasi Umum (DAU) Tahun Anggaran (TA) 2023 untuk Pembayaran 50 persen Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Kota Pematangsiantar yang tidak mendapatkan Tunjangan Kinerja Daerah dari APBD TA 2023.

Acara konsultasi bertempat di Lantai III Gedung Radius Prawiro, Jalan Dr Wahidin Nomor 1 Jalarta, Selasa (19/03/3024).

Kedatangan dr Susanti diterima langsung oleh Tim DJPK Kemenkeu yang diketuai Agus Krisyanto, dan didampingi Asep Agus Hermanto serta Arif Firmansyah. 

Pertemuan tersebut disampaikan kronologi singkat oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kota Pematangsiantar Arri Suaswandhy Sembiring STTP MSi dan perwakilan Dinas Pendidikan. Kemudian ditutup dengan penjelasan dari DJPK Kemenkeu.

Usai konsultasi, Wali Kota Pematangsiantar menyampaikan hasil dari pertemuan ini, DJPK Kemenkeu akan kembali membahas daerah-daerah yang tidak mendapat DAU Tambahan untuk pembayaran gaji-13 dan THR Guru yang tidak mendapat Tunjangan Kinerja tahun 2023.

Selanjutnya, kata dr Susanti, Pemko Pematangsiantar akan menganggarkan pembayarannya melalui Perubahan APBD TA 2024.

Turut hadir pada kegiatan ini, Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini Pendidikan Dasar  Dinas Pendidikan Kota Pematangsiantar Simon Trimanto Tarigan SPd dan Plt Kepala Bagian Umum Lahiri Amri Ghoniyu Hasibuan SSTP MAP. 

(ADV/John)