Tebingtinggi, Fokus24.id-Kapolsek Rambutan AKP H Samosir memimpin pelaksanaan pengamanan kegiatan aksi unjuk rasa yang mengatasnamakan Koalisi Mahasiswa Daerah Sumatera Utara "KOMADSU" bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi, Kamis (23/12/2021) jam 11.30 WIB.

Adapun Koordinator Orasi adalah Muhammad Syafi'i. Dalam orasinya, dia menyampaikan, maraknya proses jual beli hukuman sering terjadi, lalu mereka mendesak Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi segera mengevaluasi dan menyelidiki oknum JPU berinisial OG,

"Kuat dugaan oknum JPU OG menerima atau memaksa meminta uang kepada keluarga terdakwa." Ucap Muhammad Syafi'i dalam orasinya.

Ia juga meminta kepada Kajari agar para Pegawai Kejaksaan sebaiknya menjunjung tinggi asas moralitas dalam proses menegakkan supremasi hukum di Republik Indonesia.

Kemudian, ia meminta Kepala Kejaksaan Negeri Tebingtinggi serius menjalankan amanah Kepala Kejaksaan Agung Republik Indonesia perihal bersih-bersih di dalam tubuh Adhiyaksa terutama adanya oknum Jaksa Nakal.

Selanjutnya, selain Kejari, ia meminta Ketua PN Tebingtinggi segera melakukan penyelidikan terhadap seluruh jajarannya diduga terlibat dalam praktek tersebut, baik Hakim, Panitera dan Pegawai PN Tebingtinggi.

Di Kejari Tebingtinggi Marak Jual Beli Hukuman

Apakah ini merupakan sesuatu hal yang salah atau memang sengaja dilakukan demi meraup keuntungan secara pribadi maupun kelompok, pastinya tidak mungkin dilakukan secara sendiri-sendiri karena dilakukan secara berjamaah.

Patut disayangkan proses seperti itu, bukan malah membuat para pelaku kriminal jera, namun semakin mudah bagi mereka untuk bisa melakukan kriminal secara terang-terangan. 

Kemudian, praktek jual beli hukuman seolah sudah menjadi budaya di negeri ini. Sangat disayangkan para pelaku adalah oknum-oknum yang menjunjung tinggi penegakan supremasi penegakan hukum.

Mirisnya lagi, prakteknya, ada tawar menawar bahkan nada ancaman tentang tinggi rendahnya hukuman dijatuhkan.

Menurutnya, kesan tersebut akan terlihat berbeda, jika ada upaya-upaya pemerasan/paksaan terhadap terdakwa ataupun keluarga, dimana permintaan sejumlah uang bahkan mereka sendiri sangat sulit mendapatkannya, namun terpaksa demi mendapatkan keringanan hukuman.

Salah satu contoh seperti di Kejari Tebingtinggi, ada dugaan pemaksaan terhadap keluarga terdakwa untuk menyiapkan sejumlah uang guna meringankan tuntutan di pengadilan saat persidangan akan digelar.

Anehnya ketika jumlah uang yang di minta sudah di berikan senilai Rp 50 juta, namun oknum JPU diduga berinisial OG malah meminta kembali sejumlah Rp40 juta agar Rentut yang disampaikan pada Majelis Hakim bisa menjadi rendah.

Praktek-praktek seperti ini sangat sering terjadi di dunia hukum negeri ini. Memang di satu sisi, ada keuntungan didapatkan oleh terdakwa atau pun keluarga, namun bukan berarti hal tersebut menjadi benar.

Jika benar adanya dugaan permintaan uang di lakukan oleh oknum JPU terhadap keluarga terdakwa demi meringankan tuntutan di pengadilan, maka ini bisa mengarah pada pasal 368 ayat 2 KUHP Pidana tentang tindak pidana pemerasan dengan pengancaman, jika tidak ada uang maka tuntutan akan di perberat.

Orasi "KOMADSU" selesai jam 12.30 WIB, dan selanjutnya, massa menuju Kantor Pengadilan Negeri Tebing Tinggi untuk melanjutkan orasi.

Setibanya di Kantor Pengadilan Negeri Tebingtinggi pada jam 12.45 WIB, massa melakukan orasi singkat, tak lama berselang membubarkan diri, sekitar jam 13.00 WIB.
(Saor)