Taput, Sumut, Fokus24.id-Bawaslu Kabupaten Tapanuli Utara laksanakan Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Pengawasan Masa Kampanye  kepada panwaslu kecamatan dan Pengawas Desa Kelurahan (PKD) Se Kabupaten Tapanuli dilaksanakan di Esther Hotel Silangit Kec.Siborongborong, Rabu (07/02/2024).

Kegiatan Rakernis di buka anggota Bawaslu Taput Parlin Tambunan, (KordivPenanganan Pelanggaran penyelesaian Sengketa) mengatakan masa kampanye akan berakhir pada tanggal 10 Februari 2024.

"Disisa waktu masa kampanye yang akan berakhir pada tanggal 10 februari 2024,agar panwaslu kecamatan dan PKD lebih optimal dalam melaksanakan tugas pengawasan masa kampanye," ucap Parlin tambunan.

Dikatakan, pengawas kecamatan dan PKD pada saat melaksanakan tugas pengawasan agar menggunakan atribut dan id card untuk menghindari hal-hal yang  tidak di inginkan nantinya karena penanda identitas itu sangatlah penting.

Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas Panwascam dan PKD dalam melaksanakan tugas Pengawasan masa Kampanye.

“Setelah dilaksanakannya Bimbingan teknis ini, kami berharap panwaslu kecamatan dan PKD dalam melakukan pengawasan sudah mengetahui apa yang menjadi tupoksi pengawas pemilu dan kami berharap para peserta sudah memiliki bekal untuk melakukan pengawasan."

Sehingga dapat mencegah dan meminimalisir dugaan  pelanggaran pemilu di tempat bapak/ibu melakukan pengawasan," tutup Parlin Tambunan.

Setelah kegiatan di buka, dilanjutkan dengan pemberian materi bagi para peserta kegiatan, dimana narasumber yang di undang dalam kegiatan tersebut berasal dari KPU Taput Bernad Simanjuntak (kordiv Teknis) dan Charles Silaban (Ketua Bawaslu Taput Periode 2018-2023) dan kegiatan dilanjutkan dengan tanya jawab.


(Aman Siregar)