Simalungun, Sumut, Fokus24.id-Polsek Perdagangan mengamankan HA (22) warga Kecamatan Bandar Masilam, Kabupaten Simalungun atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

HA ditangkap Jumat sore di sebuah bangunan kosong di tengah perladangan ubi kayu di Huta Jati Rejo, Nagori Partimbalan, Kecamatan Bandar Masilam.

Kapolres Simalungun AKBP Ronald F.C Sipayung, melalui Kasi Humas Polres Simalungun Iptu Verry Jhonson Purba ketika dikonfirmasi membenarkan adanya

"Polres Simalungun melalui Polsek Perdagangan berhasil mengamankan HA Jumat 17 Nopember 2023, sekira jam 15.00 WIB." jelas Kapolres Simalungun AKBP Ronald Sipayung melalui Verry, Rabu (22/11/2023).

Sambungnya, dari HA diamankan dua klip plastik ukuran sedang berisi sabu dengan berat brutto 4,39 gram dan 0,36 gram." imbuhnya.

Juga turut disita sekumpulan peralatan untuk mengonsumsi narkotika, yakni sebuah alat isap (bong) buatan sendiri terbuat dari botol kecap berwarna putih.

Kemudian sebuah kaca pirex, serta sebuah mancis. Saat ini pelaku juga sudah dilimpahkan ke Sat Narkoba Polres Simalungun untuk proses hukum." ungkapnya.

Iptu Verry Jhonson Purba, juga menyampaikan penangkapan pelaku hasil kerja keras tim kepolisian dan dukungan masyarakat.

Terkait penangkapan HA, Sat Narkoba Polres Simalungun bersama Polsek sejajaran terus melakukan penyelidikan untuk mengetahui jaringan yang terlibat." pungkas Verry
(Rel Joe)