Medan, Sumut, Fokus24.id-Tim Direktorat (Dit) Narkoba Polda Sumut menangkap dua penyelundup sabu di Bandara Kualanamu, Kabupaten Deli Serdang, Minggu (29/10/2023).

Kedua pelaku penyelundup ditangkap itu bernama Muhammad Fahzir (24) dan RM (17) pelajar warga Provinsi Aceh.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, saat dikonfirmasi, membenarkan penangkapan terhadap kedua pelaku tersebut.

"Kedua pelaku ditangkap hendak melakukan pengiriman narkoba jenis sabu melalui Bandara Kualanamu," katanya.

Hadi mengungkapkan, saat dilakukan pemeriksaan X-ray terhadap Fahzir ditemukan barang bukti 12 bungkus sabu seberat seberat 2.036,5 gram yang disimpan dalam koper pakaian.

Lalu dilakukan pengembangan dan berhasil diamankan pelaku berinisial RM berstatus pelajar dengan barang bukti 12 bungkus sabu seberat 2.022,3 gram.

"Keduanya saat diinterogasi mengakui akan melakukan pengiriman narkotika jenis sabu dari Aceh ke Lombok, Nusa Tenggara Barat melalui Bandara Kualanamu," ungkapnya saat ini keduanya telah ditahan di Mapolda Sumut.

"Kasus penyelundupan sabu itu masih dalam pengembangan untuk menangkap jaringan narkoba lainnya," pungkas Hadi.
(Rel)