Siantar, Sumut, Fokus24.id - Sejak Januari hingga Agustus 2023, kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kota Pematang Siantar ada 256 kasus. Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA pun mengeluarkan Surat Edaran (SE) penanggulangan rabies.

“Surat Edaran dengan Nomor  500.7.2/6769/IX/2023 tanggal 21 september 2023 tentang Kewaspadaan Dini terhadap Peningkatan Kasus GHPR," ungkap Wali Kota Pematang Siantar dr Susanti Dewayani SpA melalui Kepala Dinas Kesehatan drg Irma Suryani MKM, Senin (25/09/2023), sekira pukul 14.00 WIB.

SE Surat tersebut untuk menyikapi merebaknya kasus GHPR di Kota Pematang Siantar terhitung Januari sampai Agustus 2023 yakni 256 kasus yang tersebar di delapan kecamatan di Kota Pematang Siantar. Rinciannya, yaitu: Siantar Marihat 68 kasus, Siantar Timur 43 kasus, Siantar Utara 38 kasus, Siantar Martoba 30 kasus, Siantar Sitalasari 29 kasus, Siantar Marimbun 28 kasus, Siantar Selatan 16 kasus, dan Siantar Barat 4 kasus.

drg Irma lalu mengimbau masyarakat agar menjaga kesehatan hewan peliharaan yang berpotensi menularkan Rabies agar tetap sehat dan memberikan vaksinasi anti Rabies satu kali dalam setahun.

drg Irma juga meminta agar masyarakat memahami informasi dan edukasi terkait hewan yang dapat berisiko terserang Rabies guna menghindari GHPR. Tujuannya,  menjauhkan hewan peliharaan seperti Anjing, Kucing, Kera, dari hewan liar yang berpeluang menularkan Rabies menjangkiti manusia melalui gigitan.

“Ini salah satu langkah agar hewan peliharaan tidak terinfeksi dengan cara mengurung, mengikat, atau brongsong. Jika dilakukan, dapat meminimalisir penyebaran Rabies,” terangnya.

Masih kata drg Irma, jika ada warga digigit Anjing, wajib melakukan tatalaksana GHPR, seperti mencuci luka dengan sabun di air yang mengalir selama 15 menit.

"Kemudian diminta agar warga dibawa berobat ke Puskesmas terdekat untuk mendapatkan penangan lebih lanjut," tukasnya.

drg Irma juga meminta agar Anjing ataupun hewan lain yang menggigit manusia tidak dibunuh. Tetapi melaporkannya kepada petugas yang membidangi fungsi kesehatan hewan untuk ditindaklanjuti.

“Identifikasi dahulu hewan yang menggigit dan dilakukan pendalaman kronologis selama 14 hari. Apabila hewan mati, dipastikan terjangkit Rabies. Jika masih hidup, orang yang digigit anjing pasti selamat," jelasnya.

Lebih lanjut dikatakannya, masyarakat tidak perlu khawatir jika sampai digigit anjing. Sebab penanganan awal bisa segera dilakukan. Salah satunya, vaksin Rabies tersedia.

"Vaksin Rabies kita tersedia dan cukup jika ada kasus digigit Anjing," tukasnya.

drg Irma juga memaparkan kasus Gigitan Hewan Penular Rabies (GHPR) di Kota Pematang Siantar periode Januari-Agustus 2023, yakni sebanyak 256 kasus. Rinciannya, 230 (90%) GHPR Anjing dan 26 (10%) kucing.

Dari 256 GHPR, 156 (61%) mendapatkan vaksinasi Rabies dan 100 (10%) tidak mendapatkan vaksinasi Rabies,

"Ada 100 GHPR (39%) tidak divaksin. Setelah 14 hari menggigit, HPR masih hidup dan sehat," ungkap drg Irma.

Selanjutnya, ada 38 (14,85%) dari 256 HPR setelah digigit tidak dapat dipantau. Hal tersebut karena pemiliknya tidak diketahui.

Dari 208 HPR, yang menggigit dan diamati selama 14 hari sebanyak 82 (39,42%) mati dan 126 (60,58%) HPR Sehat dan 20 (7,81%) HPR mendapat vaksinasi dan setelah diamati ke 20 HPR tersebut tetap sehat walaupun sudah menggigit.

"Kasus tertinggi ditemukan di Kecamatan Siantar Marihat berjumlah 68 kasus (26,56%) dan kasus terendah di Kecamatan Siantar Barat berjumlah 4 kasus (1,56%),"  tandasnya.

Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Pematang Siantar, kata drg Irma, melakukan penatalaksanaan kasus gigitan HPS di Puskesmas se-Kota Pematang Siantar.

Pihak Dinkes juga melakukan pertemuan lintas sektoral penanggulangan Rabies di Kota Pematang Siantar yang dilaksanakan  27 Juni 2023 di Aula Dinkes, l dengan peserta 27 Kepala Puskesmas, 23 lurah, dan dari Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian 4 orang.

Kesimpulan hasil pertemuan lintas sektor tersebut, pencegahan dan pengendalian rabies pada HPR akan dilaksanakan vaksinasi secara massal sekali dalam setahun, dan biasanya dilaksanakan bulan Oktober.

"Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian turun ke seluruh kecamatan se-Kota Pematang Siantar. Untuk sehari-harinya dapat membawa HPR ke Kantor Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian," tambah Kabid Pelayanan Kesehatan (Yankes) Dinkes Kota Pematang Siantar, Dodi.

Sementara untuk imbauan kepada masyarakat Kota Pematang Siantar mengenai Pencegahan dan Penanggulangan Penyakit Rabies tertanggal 16 Juni 2023 yang ditanda tangani Plt Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Drs L Pardamean Manurung menyebutkan, semua Anjing yang dipelihara harus divaksin oleh petugas vaksinator Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian atau Klinik Kesehatan Hewan  di Kota Pematang Siantar.

Kemudian, wajib mengikat atau merantai atau mengandangkan Anjing yang dipelihara untuk mencegah terjadinya kasus gigitan dan penularan Rabies; segera mengirimkan kepala Anjing yang telah mati atau dibunuh ke Puskesmas atau Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Pematang Siantar untuk dilakukan pemeriksaan dan peneguhan diagnosa; serta Anjing yang tidak diikat, dirantai, atau dikandangkan wajib untuk ditertibkan oleh masyarakat di lingkungan masing-masing. (Adv)