Taput, Sumut, Fokus24.id-Satres Narkoba Polres Tapanuli Utara ( Taput ) ringkus 3 pelaku pengedar narkoba  yaitu, Simon Sipahutar ( 29), Maju Silitonga ( 40 ), warga desa kecamatan Sipahutar Taput dan Ojak Tulus Parasian Napitupulu ( 27 ), warga Kecamatan Balige,  Kabupaten Toba.

Kapolres Taput AKBP Johanson Sianturi, S.I.K, M.H,  melalui kasat narkoba AKP M Agus Santoso, mengatakan ketiga tersangka berhasil ditangkap di hari yang berbeda.

"Pertama sekali berhasil di tangkap yaitu,  Simon Sipahutar di salah satu warung kopi di desa Siabal-abal II dan  Maju Silitonga, kamis, ( 14/9/2023 )." ucap Agus Santoso.

Lanjutnya, sedangkan tersangka Ojak Parasian Napitupulu ditangkap jumat, (15/9/2023) dari Jalan Balige, Desa Parik sabungan,  Kecamatan Siborong borong, Taput,  tepatnya di depan café Rap Taruli.

Dijelaskan,  tersangka SS sedang menunggu pembeli dan belum sempat terjadi transaksi tim opsnal narkoba langsung mengamankannya karena di kuatirkan tercium gerakan petugas.

Dari penggeledahan,  di temukan barang bukti narkoba jenis sabu dan alat pendukungnya dari badannya yaitu,  1(satu) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 0.05 Gr, 1 (satu) bungkus rokok, Uang tunai sebesar Rp.100.000 (Seratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo warna Hitam.

Dari hasil interogasi tersangka SS, barang haram tersebut diperoleh dari Maju Silitonga dan petugas berhasil mengamankan MS dari teras rumahnya di kecamatan Sipahutar.

Hasil penggeledahan dari tangan tersangka MS di temukan barang bukti narkoba berupa :  1 (satu) buah plastic klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat 1.06 Gr, Uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah)
dan 1 (Satu) Unit handphone merk Oppo warna Merah.

Hasil interogasi petugas , para pelaku berperan yang berbeda, tersangka MS membeli barang dari Balige kabupaten Toba, selanjutnya tersangka SS mènggedarkan di kecamatan Sipahutar, Taput.

Pada hari  jumat, (15/9) tim opsnal Narkoba menerima informasi adanya peredaran narkoba jenis Ekstasi dan ganja di sekitaran kecamatan Siborong borong Taput.

Sekitar pukul 19.00 wib, Ojak Parasian Napitupulu warga Kabupaten Toba berhasil terciduk didepan sebuah cafe Rap Taruli Siborong borong.

Setelah  dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa : Serbuk Pil Narkotika Jenis Ekstasi berat 3,92 Gr, 1 (satu) paket narkotika jenis ganja yang dibungkus kertas nasi warna coklat dengan berat 2,22 Gram, Uang tunai sebesar Rp.200.000 (Dua Ratus Ribu Rupiah) dan 1 (Satu) Unit handphone merk Vivo warna Biru Dongker.

Total barang bukti yang berhasil disita dari ke 3 tersangka, Sabu seberat 2, 1 gram, ganja 2,21 gram, ekstasi 3, 92 gram, uang Rp 500.000 ( Lima Ratus Ribu Rupiah ) dan 3 buah HP dengan rincian 2 merek OPPO dan 1 merek Vivo.

"Saat ini ketiga tersangka masih dalam  pemeriksaan di unit narkoba,  untuk pengembangan ke bandar lebih besar nya lagi." Pungkas Agus Santoso.